
Courtesy of CNBCIndonesia
Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler dengan Biometrik Cegah Kejahatan Digital
Meningkatkan keamanan dan perlindungan masyarakat di ruang digital dengan memperbarui aturan registrasi kartu seluler melalui sistem biometrik dan pembatasan kepemilikan nomor agar mengurangi penyalahgunaan nomor dan identitas digital.
26 Jan 2026, 20.10 WIB
297 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Registrasi pelanggan telekomunikasi kini menggunakan sistem biometrik untuk meningkatkan keamanan.
- Pemerintah membatasi jumlah nomor prabayar per identitas untuk mencegah penyalahgunaan.
- Masyarakat memiliki hak untuk memeriksa dan memblokir nomor yang terdaftar atas identitas mereka.
Jakarta, Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia telah menetapkan aturan baru untuk registrasi pelanggan kartu seluler yang mulai berlaku pada tahun 2026. Aturan ini mengharuskan penggunaan identitas biometrik, khususnya pengenalan wajah, selain Nomor Induk Kependudukan (NIK), untuk proses registrasi nomor telekomunikasi.
Bagi Warga Negara Asing, registrasi dilakukan dengan memakai paspor dan dokumen izin tinggal resmi, sementara anak di bawah usia 17 tahun harus didaftarkan melalui identitas dan biometrik kepala keluarga. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan validitas dan keamanan data pelanggan kartu seluler.
Selain sistem registrasi baru, pemerintah juga membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor per identitas pada tiap penyelenggara. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penggunaan nomor secara massal untuk tindakan kejahatan dan penyalahgunaan identitas.
Semua kartu perdana yang dijual wajib nonaktif terlebih dahulu dan hanya bisa diaktifkan jika proses registrasi sudah terverifikasi. Ini adalah langkah untuk mencegah sirkulasi nomor aktif tanpa identitas jelas yang selama ini sering menjadi sumber masalah di dunia digital Indonesia.
Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas bagi pelanggan untuk mengecek nomor yang terdaftar atas nama mereka serta membuka mekanisme pengaduan jika ada nomor yang disalahgunakan. Nomor yang terindikasi terlibat tindak kriminal harus segera dinonaktifkan oleh penyelenggara.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260126154301-37-705389/registrasi-sim-card-wajib-scan-wajah-cek-aturan-baru-beli-nomor-hp
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260126154301-37-705389/registrasi-sim-card-wajib-scan-wajah-cek-aturan-baru-beli-nomor-hp
Analisis Ahli
Andi Saputra (Pakar Keamanan Siber)
"Penerapan teknologi biometrik untuk registrasi kartu seluler merupakan solusi efektif untuk menekan kasus penipuan dan penyalahgunaan identitas digital di Indonesia."
Dewi Nurseto (Analis Kebijakan Publik)
"Pembatasan maksimal tiga nomor per identitas merupakan kebijakan yang tepat untuk mencegah monopoli nomor dan mempersempit ruang bagi aktivitas ilegal yang memanfaatkan nomor ganda."
Analisis Kami
"Penggunaan biometrik dalam registrasi kartu seluler adalah langkah maju yang sangat diperlukan untuk meningkatkan keamanan digital di Indonesia. Namun, perlu dipastikan bahwa implementasi teknologi ini juga menjaga privasi dan data pengguna agar tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga."
Prediksi Kami
Dengan aturan baru ini, kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler aktif tanpa identitas yang jelas akan berkurang signifikan, dan masyarakat bisa lebih mudah mengontrol serta melaporkan penggunaan nomor yang mencurigakan atau ilegal.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 tahun 2026?A
Tujuan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 tahun 2026 adalah untuk mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia melalui registrasi yang lebih ketat.Q
Bagaimana proses registrasi pelanggan telekomunikasi yang baru?A
Proses registrasi pelanggan telekomunikasi yang baru melibatkan penggunaan NIK dan teknologi biometrik pengenalan wajah.Q
Apa yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan identitas?A
Pemerintah membatasi jumlah nomor prabayar per identitas pelanggan dan mewajibkan registrasi untuk mencegah penyalahgunaan identitas.Q
Siapa yang harus terlibat dalam registrasi untuk pengguna di bawah 17 tahun?A
Untuk pengguna di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik dari kepala keluarga.Q
Apa yang terjadi jika nomor seluler disalahgunakan?A
Jika nomor seluler disalahgunakan, nomor tersebut wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.



