
Pada Desember 2020, SEC menggugat Ripple karena dianggap mengumpulkan dana secara ilegal lewat penjualan XRP yang dianggap sebagai sekuritas tanpa pendaftaran. Ripple membantah dan menyatakan XRP adalah mata uang digital, bukan sekuritas.
Setelah bertahun-tahun berjalan, pada Juli 2023, pengadilan memutuskan penjualan XRP ke trader ritel tidak melanggar hukum, tapi penjualan ke institusi melanggar hukum sekuritas sehingga Ripple dihukum denda besar dan dilarang melakukan penjualan ke institusi.
Setelah kasus berakhir pada Agustus 2025 dan kedua pihak menghentikan banding, aturan larangan itu masih berlaku yang menyebabkan Ripple mengalami diskualifikasi dalam penggalangan dana lewat Rule 506(d).
Namun, pada 8 Agustus 2025, SEC mencabut diskualifikasi tersebut, sehingga Ripple dapat menggunakan Regulation D untuk menggalang dana dari investor terakreditasi tanpa harus mendaftar ke SEC.
Langkah ini disambut positif karena memungkinkan Ripple memperluas akses modal dan mengembalikan kepercayaan pasar, dengan harga XRP naik sebanyak 6,5% di waktu yang sama.