44 Pinjol Diduga Kartel Soal Bunga, Bulan Mei Disidang
Courtesy of CNBCIndonesia

44 Pinjol Diduga Kartel Soal Bunga, Bulan Mei Disidang

13 Mar 2025, 08.40 WIB
212 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • KPPU sedang menyelidiki dugaan pelanggaran monopoli oleh perusahaan pinjaman online.
  • OJK mendukung tindakan KPPU dan mengatur suku bunga pinjaman.
  • AFPI telah menerbitkan pedoman untuk mengatur bunga pinjaman online.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan 44 perusahaan pinjaman online (pinjol) sebagai terlapor karena diduga melanggar aturan anti-monopoli dengan mengatur harga bunga pinjaman. Kasus ini sedang dalam proses pemberkasan dan kemungkinan akan masuk persidangan pada bulan Mei. Dugaan pelanggaran ini terjadi sebelum tahun 2023, sebelum adanya kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai bunga pinjaman.
OJK mendukung langkah KPPU dan menjelaskan bahwa suku bunga pinjol cenderung tinggi karena dihitung harian dan banyak pinjaman yang hanya berlangsung maksimal tiga bulan. Meskipun pinjol membantu masyarakat, terutama UMKM, banyak yang menggunakannya untuk kebutuhan konsumtif. KPPU juga menemukan bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur batasan bunga pinjaman, tetapi tetap ada dugaan pelanggaran terhadap undang-undang anti-monopoli.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20250313071741-17-618139/44-pinjol-diduga-kartel-soal-bunga-bulan-mei-disidang

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang dilakukan KPPU terhadap perusahaan pinjaman online?
A
KPPU telah menetapkan 44 perusahaan pinjaman online sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran aturan anti-monopoli.
Q
Apa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online?
A
Dugaan pelanggaran terkait dengan kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman online.
Q
Siapa yang mendukung langkah KPPU dalam menangani kasus ini?
A
OJK mendukung langkah KPPU dalam menangani kasus ini.
Q
Apa yang ditemukan KPPU dalam penyelidikan awal?
A
KPPU menemukan bahwa AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab.
Q
Apa yang diatur oleh AFPI terkait bunga pinjaman?
A
AFPI mengatur jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari.

Artikel Serupa

Cara Cepat Mengatasi Pinjaman Online Ilegal Akibat Pencurian Data PribadiCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
76 dibaca

Cara Cepat Mengatasi Pinjaman Online Ilegal Akibat Pencurian Data Pribadi

OJK Cabut Izin PT Ringan Teknologi, Tinggal 96 Fintech Legal di Mei 2025CNBCIndonesia
Finansial
2 bulan lalu
123 dibaca

OJK Cabut Izin PT Ringan Teknologi, Tinggal 96 Fintech Legal di Mei 2025

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Suku Bunga di Industri Pinjaman OnlineCNBCIndonesia
Finansial
3 bulan lalu
92 dibaca

KPPU Sidangkan Dugaan Kartel Suku Bunga di Industri Pinjaman Online

Aturan Baru Pinjol, Ini Syarat Debt Collector Boleh Tagih NasabahCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
142 dibaca

Aturan Baru Pinjol, Ini Syarat Debt Collector Boleh Tagih Nasabah

Ada Bank dan Fintech yang Jadi Perhatian OJKCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
112 dibaca

Ada Bank dan Fintech yang Jadi Perhatian OJK

Crowde Buka Suara Soal Tuduhan Fraud dari J Trust Bank (BCIC)CNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
176 dibaca

Crowde Buka Suara Soal Tuduhan Fraud dari J Trust Bank (BCIC)

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, Ini Modus-modusnyaCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
62 dibaca

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Lebaran, Ini Modus-modusnya