Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- KPPU sedang menyelidiki dugaan pelanggaran monopoli oleh perusahaan pinjaman online.
- OJK mendukung tindakan KPPU dan mengatur suku bunga pinjaman.
- AFPI telah menerbitkan pedoman untuk mengatur bunga pinjaman online.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan 44 perusahaan pinjaman online (pinjol) sebagai terlapor karena diduga melanggar aturan anti-monopoli dengan mengatur harga bunga pinjaman. Kasus ini sedang dalam proses pemberkasan dan kemungkinan akan masuk persidangan pada bulan Mei. Dugaan pelanggaran ini terjadi sebelum tahun 2023, sebelum adanya kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai bunga pinjaman.
OJK mendukung langkah KPPU dan menjelaskan bahwa suku bunga pinjol cenderung tinggi karena dihitung harian dan banyak pinjaman yang hanya berlangsung maksimal tiga bulan. Meskipun pinjol membantu masyarakat, terutama UMKM, banyak yang menggunakannya untuk kebutuhan konsumtif. KPPU juga menemukan bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur batasan bunga pinjaman, tetapi tetap ada dugaan pelanggaran terhadap undang-undang anti-monopoli.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dilakukan KPPU terhadap perusahaan pinjaman online?A
KPPU telah menetapkan 44 perusahaan pinjaman online sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran aturan anti-monopoli.Q
Apa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online?A
Dugaan pelanggaran terkait dengan kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman online.Q
Siapa yang mendukung langkah KPPU dalam menangani kasus ini?A
OJK mendukung langkah KPPU dalam menangani kasus ini.Q
Apa yang ditemukan KPPU dalam penyelidikan awal?A
KPPU menemukan bahwa AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab.Q
Apa yang diatur oleh AFPI terkait bunga pinjaman?A
AFPI mengatur jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari.