Pomodo Logo IconPomodo Logo Icon
Tanya PomodoSemua Artikel
Semua
Dokter Anak Tolak Pajak Berdasarkan Penghasilan Bruto, Beban Makin Berat
Courtesy of CNBCIndonesia
Finansial
Kebijakan Fiskal

Dokter Anak Tolak Pajak Berdasarkan Penghasilan Bruto, Beban Makin Berat

19 Mar 2025, 10.45 WIB
130 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Dokter spesialis anak mengajukan keberatan terhadap pajak yang dikenakan berdasarkan penghasilan bruto.
  • Kebijakan pajak ini berpotensi menurunkan minat dokter untuk melayani pasien JKN.
  • IDAI menyerukan dialog dengan Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi kebijakan pajak agar lebih adil.
Lebih dari 5 ribu dokter spesialis anak di Indonesia mengajukan keberatan terhadap kebijakan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Kebijakan ini mengharuskan dokter membayar pajak berdasarkan penghasilan bruto, yaitu total pendapatan sebelum dikurangi biaya operasional dan bagi hasil dengan rumah sakit. Hal ini dianggap tidak adil karena dokter harus membayar pajak atas uang yang sebenarnya tidak mereka terima, terutama bagi dokter yang melayani pasien JKN dengan tarif standar.
Baca juga: Ketidakpatuhan Pajak Menyebabkan Rp 944 Triliun Hilang Setiap Tahun di Indonesia
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan bahwa kebijakan ini dapat menurunkan minat dokter untuk melayani pasien JKN, karena pajak yang tinggi akan membebani mereka. IDAI meminta agar pelaporan pajak untuk tahun 2024 ditunda dan mengajak Kementerian Keuangan untuk berdialog agar kebijakan ini dapat diperbaiki demi keadilan bagi dokter yang melayani masyarakat.
--------------------
Analisis Kami: Aturan pajak yang mengacu pada penghasilan bruto tanpa mempertimbangkan biaya operasional membuat beban finansial dokter menjadi semakin berat dan tidak adil, terutama bagi mereka yang melayani pasien JKN dengan tarif standar rendah. Pemerintah perlu segera memperbaiki regulasi ini agar dapat menjaga pelayanan kesehatan tetap optimal tanpa membebani tenaga medis secara berlebihan.
--------------------
Analisis Ahli:
dr. Andi Wijaya, Sp.A: Pajak seharusnya dikenakan berdasarkan penghasilan netto agar tidak memberatkan dokter yang penghasilannya sudah dipotong berbagai biaya penting. Kebijakan saat ini berpotensi merusak semangat dokter muda untuk masuk ke bidang pelayanan JKN.
Prof. Siti Rahmawati, Ekonom Pajak: Pemotongan pajak berdasarkan bruto memang memperlihatkan ketidaksesuaian dengan prinsip keadilan pajak untuk profesi spesifik. Diskusi terbuka antara pemerintah dan perwakilan dokter adalah langkah penting untuk menemukan formula pajak yang tepat.
--------------------
Baca juga: DJP Keluarkan Relaksasi Bebas Sanksi Pajak untuk WP OP Tahun Pajak 2024
What's Next: Kepentingan para dokter dan IDAI dapat mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang aturan pajak penghasilan ini dan kemungkinan revisi agar pajak dikenakan berdasarkan penghasilan netto demi meringankan beban dokter.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250319101126-4-619861/ramai-ramai-dokter-protes-kebijakan-pajak-penghasilan-sri-mulyani

Artikel Serupa

Pemerintah Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak karena Libur Panjang 2025
Pemerintah Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak karena Libur Panjang 2025
Dari CNBCIndonesia
Defisit APBN Rp 31 Triliun Februari 2025, Masalah Teknis Pajak Jadi Penyebab
Defisit APBN Rp 31 Triliun Februari 2025, Masalah Teknis Pajak Jadi Penyebab
Dari CNBCIndonesia
Cara Mudah Hitung Pajak THR untuk Pegawai Swasta di Indonesia
Cara Mudah Hitung Pajak THR untuk Pegawai Swasta di Indonesia
Dari CNBCIndonesia
PMK Baru Perkuat Sistem Pemeriksaan Pajak dengan Tiga Jenis dan Waktu Lebih Singkat
PMK Baru Perkuat Sistem Pemeriksaan Pajak dengan Tiga Jenis dan Waktu Lebih Singkat
Dari CNBCIndonesia
Pelaporan SPT Pajak 2024 Capai 8,8 Juta, DJP Hapus Sanksi Keterlambatan
Pelaporan SPT Pajak 2024 Capai 8,8 Juta, DJP Hapus Sanksi Keterlambatan
Dari CNBCIndonesia
Penurunan Penerimaan Pajak Ancam Ekonomi dan Likuiditas Perbankan Indonesia
Penurunan Penerimaan Pajak Ancam Ekonomi dan Likuiditas Perbankan Indonesia
Dari CNBCIndonesia
Pemerintah Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak karena Libur Panjang 2025CNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
80 dibaca

Pemerintah Bebaskan Denda Keterlambatan Pajak karena Libur Panjang 2025

Defisit APBN Rp 31 Triliun Februari 2025, Masalah Teknis Pajak Jadi PenyebabCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
117 dibaca

Defisit APBN Rp 31 Triliun Februari 2025, Masalah Teknis Pajak Jadi Penyebab

Cara Mudah Hitung Pajak THR untuk Pegawai Swasta di IndonesiaCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
123 dibaca

Cara Mudah Hitung Pajak THR untuk Pegawai Swasta di Indonesia

PMK Baru Perkuat Sistem Pemeriksaan Pajak dengan Tiga Jenis dan Waktu Lebih SingkatCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
165 dibaca

PMK Baru Perkuat Sistem Pemeriksaan Pajak dengan Tiga Jenis dan Waktu Lebih Singkat

Pelaporan SPT Pajak 2024 Capai 8,8 Juta, DJP Hapus Sanksi KeterlambatanCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
128 dibaca

Pelaporan SPT Pajak 2024 Capai 8,8 Juta, DJP Hapus Sanksi Keterlambatan

Penurunan Penerimaan Pajak Ancam Ekonomi dan Likuiditas Perbankan IndonesiaCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
108 dibaca

Penurunan Penerimaan Pajak Ancam Ekonomi dan Likuiditas Perbankan Indonesia