Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Wajibkan Eksportir Gunakan Harga Batu Bara Acuan Mulai 2025
19 Mar 2025, 12.15 WIB
106 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Kebijakan baru HBA diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara.
- Perubahan aturan HBA berasal dari usulan pelaku usaha, bukan hanya dari pemerintah.
- Pemerintah terus melakukan evaluasi untuk memahami dampak kebijakan terhadap industri.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru yang mewajibkan eksportir batu bara untuk menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) mulai 1 Maret 2025. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa perubahan ini berasal dari usulan para pelaku usaha, bukan hanya dari pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Royalti Pertambangan Batu Bara dan Minerba Demi Pendapatan Negara
Pemerintah telah melakukan kajian dan evaluasi terhadap usulan tersebut untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat dapat menghargai produk batu bara dengan lebih baik. Meskipun aturan ini sudah ditetapkan, pemerintah masih akan terus memantau dampak dan respons dari para pelaku usaha terkait kebijakan baru ini.
--------------------
Analisis Kami: Kebijakan ini mencerminkan keterbukaan pemerintah terhadap masukan dari industri, namun implementasinya harus hati-hati agar tidak membebani eksportir yang bisa berdampak pada volume ekspor. Jika diterapkan dengan evaluasi berkelanjutan, penggunaan HBA yang diwajibkan dapat menjadi alat yang efektif untuk menjaga kestabilan harga batu bara sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
--------------------
Analisis Ahli:
Tri Winarno: Menekankan bahwa perubahan HBA adalah buah dari usulan pelaku usaha dan menegaskan sikap pemerintah yang terbuka untuk evaluasi agar regulasi lebih pas dalam menghargai produk batu bara Indonesia.
--------------------
What's Next: Kebijakan HBA ini kemungkinan akan membawa pendapatan negara lebih stabil dari sektor batu bara dan mendorong pelaku usaha untuk lebih beradaptasi dengan perubahan harga yang resmi, sekaligus memperkuat industri domestik batu bara di masa depan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250319112209-4-619895/heboh-ekspor-batu-bara-pakai-hba-esdm-ada-usulan-pengusaha
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250319112209-4-619895/heboh-ekspor-batu-bara-pakai-hba-esdm-ada-usulan-pengusaha
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang ditetapkan pemerintah terkait Harga Batu Bara Acuan?A
Pemerintah menetapkan aturan yang mewajibkan eksportir menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).Q
Kapan kebijakan baru mengenai HBA mulai berlaku?A
Kebijakan baru mengenai HBA mulai berlaku pada 1 Maret 2025.Q
Siapa yang mengusulkan perubahan aturan HBA?A
Perubahan aturan HBA diusulkan oleh para pelaku usaha.Q
Apa tujuan dari kebijakan ini?A
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendorong pertumbuhan industri domestik.Q
Apa yang masih dilakukan pemerintah terkait kebijakan ini?A
Pemerintah masih melakukan evaluasi untuk melihat dampak dan respons dari para pelaku usaha.