Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Revisi Tarif Royalti Batu Bara, Pelaku Usaha Mengeluh Beban Makin Berat
19 Mar 2025, 17.50 WIB
34 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Kementerian ESDM sedang merevisi tarif royalti untuk meningkatkan penerimaan negara.
- Pelaku usaha merasa keberatan dengan kenaikan tarif royalti yang dianggap membebani industri.
- Pemerintah masih menunggu data untuk menilai dampak dari kenaikan tarif royalti.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi peraturan tentang tarif royalti di sektor mineral dan batu bara untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang. Namun, banyak pelaku usaha yang merasa terbebani dengan kenaikan tarif royalti ini dan telah mengajukan keberatan. Mereka khawatir akan mengalami kerugian, tetapi pemerintah masih menunggu data yang lebih lengkap untuk memahami dampak negatif yang mungkin terjadi.
Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, menjelaskan bahwa pemerintah sudah melakukan analisis terhadap laporan keuangan perusahaan-perusahaan tambang. Dia menyatakan bahwa data yang ada menunjukkan bahwa kenaikan tarif royalti masih dapat diterima oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Pemerintah ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan informasi yang akurat dan komprehensif.
--------------------
Analisis Kami: Kenaikan tarif royalti memang penting untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi harus diimbangi dengan pemahaman yang jelas terkait kemampuan industri untuk beradaptasi. Data yang komprehensif menjadi kunci agar kebijakan tidak memberatkan pelaku usaha dan tetap menjaga kelangsungan industri tambang di Indonesia.
--------------------
Analisis Ahli:
Tri Winarno: Kenaikan tarif royalti sudah mempertimbangkan laporan keuangan perusahaan dan data yang ada, sehingga dinilai masih wajar dan tidak akan merugikan industri secara signifikan.
--------------------
What's Next: Pemerintah kemungkinan akan melanjutkan kebijakan kenaikan tarif royalti setelah mengkaji data lebih lengkap, meskipun tekanan dari pelaku usaha akan terus ada.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250319142604-4-619978/pengusaha-protes-wacana-kenaikan-royalti-nikel-cs-ini-kata-pemerintah
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250319142604-4-619978/pengusaha-protes-wacana-kenaikan-royalti-nikel-cs-ini-kata-pemerintah
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang sedang direvisi oleh Kementerian ESDM?A
Kementerian ESDM sedang merevisi peraturan terkait tarif royalti di sektor mineral dan batu bara.Q
Mengapa pelaku usaha mengajukan keberatan?A
Pelaku usaha mengajukan keberatan karena mereka merasa beban industri semakin berat dengan adanya kenaikan tarif royalti.Q
Siapa yang menyampaikan informasi mengenai tarif royalti?A
Informasi mengenai tarif royalti disampaikan oleh Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara.Q
Apa yang menjadi fokus utama dari revisi peraturan ini?A
Fokus utama dari revisi peraturan ini adalah untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sektor tambang.Q
Bagaimana pemerintah menanggapi keberatan dari pengusaha?A
Pemerintah menunggu data yang lebih komprehensif mengenai dampak negatif yang dikhawatirkan oleh industri.