Kemendag Tindak Tegas Pengusaha yang Kurangi Isi Beras Kemasan
Courtesy of CNBCIndonesia

Kemendag Tindak Tegas Pengusaha yang Kurangi Isi Beras Kemasan

21 Mar 2025, 16.56 WIB
131 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Praktik pengurangan takaran beras kemasan masih terjadi dan menjadi perhatian Kementerian Perdagangan.
  • Sanksi administratif diterapkan untuk menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan pengemasan.
  • Edukasi kepada pelaku usaha penting untuk mencegah praktik curang di pasar.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan bahwa sembilan pengusaha beras telah mengurangi takaran isi beras dalam kemasan. Mereka diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa praktik ini sudah terjadi sejak lama dan mencatat banyak produk beras yang tidak sesuai takaran. Tahun ini, sudah ada 21 produk yang bermasalah.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemendag bekerja sama dengan Perum Bulog untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha tentang cara pengemasan yang benar. Jika setelah edukasi masih ada yang melanggar, Kemendag akan memberikan sanksi yang lebih berat, seperti penghentian usaha atau pencabutan izin usaha. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan dan mendapatkan produk yang sesuai dengan yang dijanjikan.
--------------------
Analisis Kami: Pengurangan isi dalam kemasan beras merupakan bentuk kecurangan yang merusak kepercayaan konsumen dan merugikan pasar secara luas. Kementerian Perdagangan harus terus memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi tegas agar pelaku usaha jera dan iklim bisnis dapat sehat kembali.
--------------------
Analisis Ahli:
Ahmad Syafi'i Ma'arif (Ekonom Kebijakan Publik): Penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak jujur adalah langkah krusial untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen. Namun edukasi harus diimbangi dengan tindakan hukum yang nyata agar efek jera bisa tercapai.
--------------------
What's Next: Jika pengawasan dan edukasi terus dilakukan dengan konsisten, pelaku usaha akan semakin patuh pada aturan, namun jika sanksi berat tidak diterapkan secara tegas, praktik pengurangan isi akan terus terjadi dan merugikan konsumen.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250321165427-4-620731/ada-temuan-isi-beras-kemasan-disunat-9-perusahaan-terlibat

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang ditemukan oleh Kementerian Perdagangan terkait beras kemasan?
A
Kementerian Perdagangan menemukan praktik pengurangan takaran beras dalam kemasan.
Q
Berapa banyak pengusaha yang telah disanksi pada tahun ini?
A
Tahun ini, sembilan pengusaha telah disanksi.
Q
Apa sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang melanggar?
A
Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan bisa lebih berat jika pelanggaran berlanjut.
Q
Apa yang dilakukan Kementerian Perdagangan untuk mencegah praktik pengurangan takaran?
A
Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Perum Bulog untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pengemasan yang benar.
Q
Siapa yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga?
A
Moga Simatupang adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Artikel Serupa

Ombudsman Temukan Pengurangan Isi Minyakita dan Beras: Konsumen DirugikanCNBCIndonesia
Bisnis
4 bulan lalu
106 dibaca

Ombudsman Temukan Pengurangan Isi Minyakita dan Beras: Konsumen Dirugikan

Ormas Paksa Pengusaha Berikan THR, Industri Sawit Terancam RusakCNBCIndonesia
Bisnis
4 bulan lalu
182 dibaca

Ormas Paksa Pengusaha Berikan THR, Industri Sawit Terancam Rusak

Ombudsman Temukan Minyakita Kurangi Volume dan Harga Melewati Batas ResmiCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
90 dibaca

Ombudsman Temukan Minyakita Kurangi Volume dan Harga Melewati Batas Resmi

Ombudsman Temukan Minyakita Volumenya Kurang, Harga Melonjak di PasaranCNBCIndonesia
Bisnis
5 bulan lalu
74 dibaca

Ombudsman Temukan Minyakita Volumenya Kurang, Harga Melonjak di Pasaran

Bulog Jelaskan Penanganan Beras Impor Berkutu di Gudang PenyimpananCNBCIndonesia
Bisnis
5 bulan lalu
108 dibaca

Bulog Jelaskan Penanganan Beras Impor Berkutu di Gudang Penyimpanan

Kemendag Tegaskan Minyakita Bukan Subsidi dan Tindak Repacker Melanggar AturanCNBCIndonesia
Finansial
5 bulan lalu
114 dibaca

Kemendag Tegaskan Minyakita Bukan Subsidi dan Tindak Repacker Melanggar Aturan