Courtesy of CNBCIndonesia
Kementerian ESDM Tolak Izin Ekspor Konsentrat Amman Karena Tak Ada Kondisi Kahar
24 Mar 2025, 19.30 WIB
121 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- PT Amman Mineral Nusa Tenggara meminta izin ekspor konsentrat tembaga meskipun kapasitas smelternya belum penuh.
- Kementerian ESDM menegaskan bahwa izin ekspor hanya diberikan dalam kondisi kahar.
- PT Freeport Indonesia berhasil mendapatkan izin ekspor setelah terhenti selama beberapa waktu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia menolak permintaan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga. Penolakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, yang menjelaskan bahwa izin ekspor hanya diberikan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) karena kondisi darurat, sedangkan AMNT tidak berada dalam situasi yang sama. AMNT mengklaim bahwa kapasitas pengolahan konsentrat di smelter mereka baru mencapai 48% dan berharap bisa mendapatkan izin ekspor untuk mengatasi ketidakpastian dalam proses pengoperasian.
Baca juga: Amman Mineral Ajukan Izin Ekspor Konsentrat Temabaga di Tengah Kapasitas Smelter Maksimal 48%
AMNT memiliki sekitar 200 ribu ton konsentrat yang siap dijual jika diizinkan untuk diekspor. Proyek smelter mereka terletak di Nusa Tenggara Barat dan memiliki kapasitas pengolahan hingga 900 ribu ton konsentrat per tahun. Produk dari smelter ini termasuk katoda tembaga, asam sulfat, emas, perak, dan selenium. Meskipun mereka berharap untuk mendapatkan fleksibilitas dalam ekspor, pemerintah menegaskan bahwa izin hanya akan diberikan dalam kondisi darurat.
--------------------
Analisis Kami: Kebijakan pemerintah yang hanya memberikan izin ekspor di bawah kondisi kahar masuk akal untuk memastikan produksi domestik dan industri smelter berjalan optimal, tapi hal ini memperlambat peluang perusahaan seperti AMNT untuk segera mengoptimalkan pendapatan dari ekspor. Dalam konteks industri pertambangan yang sangat dinamis, fleksibilitas kebijakan akan sangat membantu percepatan pengoperasian kapasitas penuh smelter dan berdampak positif pada pendapatan negara.
--------------------
Analisis Ahli:
Tri Winarno: Memberikan penegasan bahwa izin ekspor hanya diberikan saat kondisi kahar, artinya kebijakan pemerintah sangat ketat dan berorientasi pada pengendalian produksi serta kebutuhan nasional.
Rachmat Makkasau: Mengemukakan tantangan dalam proses commissioning smelter dan kebutuhan fleksibilitas izin ekspor untuk mempercepat operasionalisasi dan mendukung pendapatan perusahaan serta negara.
--------------------
What's Next: AMNT kemungkinan harus menyelesaikan proses commissioning dan meningkatkan kapasitas pengolahan sebelum bisa mendapatkan izin ekspor, sementara pemerintah tetap akan membatasi izin ekspor hanya pada kondisi kahar untuk menjaga kontrol dan kebijakan ekspor mineral.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250324174524-4-621333/amman-mineral-minta-relaksasi-ekspor-konsentrat-ini-respons-esdm
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250324174524-4-621333/amman-mineral-minta-relaksasi-ekspor-konsentrat-ini-respons-esdm