Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Rencanakan Kenaikan Tarif Royalti Tambang, APNI Menolak Keras
26 Mar 2025, 11.40 WIB
87 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Kenaikan tarif royalti di sektor mineral dapat meningkatkan penerimaan negara.
- Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia menolak kebijakan ini karena dianggap memberatkan pelaku usaha.
- Revisi tarif royalti mencakup berbagai jenis mineral dengan kenaikan yang signifikan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia berencana untuk menaikkan tarif royalti di sektor mineral untuk meningkatkan pendapatan negara dari tambang. Namun, rencana ini ditolak oleh Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI) karena dianggap akan menambah beban bagi para pelaku usaha. Mereka khawatir bahwa kenaikan tarif royalti ini akan membuat Indonesia memiliki tarif tertinggi di dunia, yang bisa berdampak negatif pada industri tambang.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Royalti Pertambangan Batu Bara dan Minerba Demi Pendapatan Negara
Dalam rencana revisi, tarif royalti untuk berbagai jenis mineral seperti nikel, tembaga, dan emas akan mengalami kenaikan yang signifikan. Misalnya, tarif royalti bijih nikel yang saat ini 10% akan naik menjadi 14%-19%, dan tarif untuk bijih tembaga dari 5% menjadi 10%-17%. Kenaikan ini bisa mencapai 240% dari tarif yang berlaku saat ini, yang membuat para pelaku usaha merasa khawatir akan dampaknya terhadap bisnis mereka.
--------------------
Analisis Kami: Kenaikan tarif royalti yang cukup besar ini memang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi harus diimbangi dengan mekanisme yang adil agar tidak memberatkan pelaku usaha yang sudah berkontribusi besar pada perekonomian nasional. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa kompromi, bukan tidak mungkin investor tambang akan mempertimbangkan ulang ekspansi mereka di Indonesia karena beban biaya yang lebih tinggi.
--------------------
Analisis Ahli:
Ekonom Pertambangan Senior: Peningkatan royalti harus memperhatikan daya saing industri pertambangan Indonesia agar tidak mengurangi investasi dan menurunkan produksi nasional.
Analis Industri Mineral: Tawaran royalti progresif dapat lebih fleksibel menyesuaikan harga pasar, tetapi penetapan tarif yang terlalu tinggi bisa menghambat pertumbuhan sektor downstream.
--------------------
What's Next: Rencana kenaikan tarif royalti ini kemungkinan akan memicu ketegangan antara pemerintah dan pelaku usaha tambang, sehingga berpotensi menunda investasi dan pengembangan industri pertambangan di Indonesia jika tidak ada negosiasi lebih lanjut.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250326111417-4-621837/dibanding-negara-lain-royalti-nikel-cs-ri-ternyata-yang-tertinggi
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250326111417-4-621837/dibanding-negara-lain-royalti-nikel-cs-ri-ternyata-yang-tertinggi
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diputuskan oleh Kementerian ESDM terkait tarif royalti di sektor mineral?A
Kementerian ESDM memutuskan untuk mengerek tarif royalti di sektor mineral.Q
Mengapa Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia menolak kebijakan kenaikan tarif royalti?A
APNI menilai kenaikan tarif royalti akan menambah beban bagi pelaku usaha dan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tarif royalti tertinggi di dunia.Q
Berapa besaran kenaikan tarif royalti untuk bijih nikel?A
Kenaikan tarif royalti untuk bijih nikel direncanakan bersifat progresif antara 14%-19%.Q
Apa dampak dari kenaikan tarif royalti terhadap pelaku usaha di sektor tambang?A
Kenaikan tarif royalti dapat meningkatkan biaya operasional dan mengurangi daya saing pelaku usaha di sektor tambang.Q
Apa saja jenis mineral yang terpengaruh oleh revisi tarif royalti ini?A
Jenis mineral yang terpengaruh termasuk nikel, tembaga, emas, perak, dan timah.