Courtesy of CNBCIndonesia
Kenaikan Tarif Royalti Mineral, Beban Baru bagi Penambang Indonesia
27 Mar 2025, 14.45 WIB
139 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Kenaikan tarif royalti di sektor mineral dapat meningkatkan penerimaan negara.
- APNI menolak kebijakan ini karena dianggap membebani pelaku usaha.
- Revisi tarif royalti mencakup kenaikan signifikan untuk berbagai jenis mineral, termasuk nikel dan tembaga.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia berencana untuk menaikkan tarif royalti di sektor mineral untuk meningkatkan pendapatan negara dari tambang. Namun, rencana ini ditolak oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) karena dianggap akan menambah beban bagi para pelaku usaha. Mereka khawatir bahwa kenaikan tarif royalti ini akan membuat Indonesia memiliki tarif tertinggi di dunia, yang bisa merugikan industri tambang di dalam negeri.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Royalti Pertambangan Batu Bara dan Minerba Demi Pendapatan Negara
Dalam rencana revisi, tarif royalti untuk berbagai jenis mineral seperti nikel, tembaga, dan emas akan mengalami kenaikan yang signifikan. Misalnya, tarif royalti bijih nikel yang saat ini 10% akan naik menjadi antara 14% hingga 19%, dan tarif untuk bijih tembaga bisa naik dari 5% menjadi antara 10% hingga 17%. Kenaikan ini diperkirakan akan berkisar antara 40% hingga 250% tergantung jenis mineralnya.
--------------------
Analisis Kami: Kebijakan menaikkan tarif royalti memang dapat meningkatkan penerimaan negara secara jangka pendek, tetapi langkah ini bisa menggerus daya saing sektor tambang Indonesia di pasar global. Pemerintah perlu menimbang dampak jangka panjang dan mempertimbangkan mekanisme yang lebih fleksibel agar pelaku usaha tidak terbebani berlebihan.
--------------------
Analisis Ahli:
Meidy Katrin Lengkey: Kenaikan tarif royalti akan menambah beban pelaku usaha dari hulu hingga hilir dan membuat Indonesia memiliki tarif royalti tertinggi di dunia, yang berpotensi menahan pertumbuhan industri tambang.
--------------------
What's Next: Kenaikan tarif royalti berpotensi memicu ketidakpuasan di kalangan pelaku tambang dan smelter, yang bisa menyebabkan penurunan investasi serta perlambatan pertumbuhan industri mineral di Indonesia.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250327131824-4-622274/royalti-nikel-ri-disebut-yang-paling-tinggi-kok-bisa
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250327131824-4-622274/royalti-nikel-ri-disebut-yang-paling-tinggi-kok-bisa
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diputuskan oleh Kementerian ESDM terkait tarif royalti di sektor mineral?A
Kementerian ESDM memutuskan untuk mengerek tarif royalti di sektor mineral.Q
Mengapa Asosiasi Penambang Nikel Indonesia menolak kebijakan kenaikan tarif royalti?A
APNI menilai kenaikan tarif royalti akan menambah beban bagi pelaku usaha dan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tarif royalti tertinggi di dunia.Q
Berapa besaran kenaikan tarif royalti untuk bijih nikel?A
Kenaikan tarif royalti untuk bijih nikel direncanakan bersifat progresif antara 14%-19%.Q
Apa yang terjadi dengan tarif royalti untuk nikel matte dalam revisi aturan?A
Tarif royalti untuk nikel matte direncanakan naik menjadi 4,5%-6,5% dan windfall profit dihapus.Q
Bagaimana dampak kebijakan ini terhadap biaya penambangan di Indonesia?A
Kebijakan ini dapat meningkatkan biaya bagi para penambang, meskipun biaya penambangan di Indonesia saat ini tergolong murah.