Meta Didenda oleh Korea Karena Langgar Aturan Perlindungan Konsumen E-commerce
Courtesy of CNBCIndonesia

Meta Didenda oleh Korea Karena Langgar Aturan Perlindungan Konsumen E-commerce

Memberikan informasi tentang denda yang dikenakan kepada Meta Platforms dan tindakan yang harus diambil perusahaan untuk mematuhi undang-undang perlindungan konsumen di Korea Selatan.

03 Mei 2025, 21.30 WIB
52 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Meta Platforms dikenakan denda oleh regulator Korea atas pelanggaran perlindungan konsumen.
  • FTC mengidentifikasi beberapa kewajiban yang tidak dipenuhi oleh Meta Platforms terkait e-commerce.
  • Meta Platforms diberikan waktu 180 hari untuk memperbaiki masalah yang diidentifikasi oleh FTC.
Korea Selatan - Regulator Antimonopoli Korea Selatan telah mendenda Meta Platforms, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, sebesar 6 juta won atau sekitar Rp68,8 juta. Denda ini diberikan karena Meta Platforms dianggap melanggar undang-undang perlindungan konsumen di negara tersebut.
Komisi Perdagangan yang Adil (FTC) Korea Selatan menyatakan bahwa Meta Platforms gagal memenuhi kewajiban perlindungan konsumen yang diatur oleh hukum. Perusahaan ini tidak memberi tahu penjual e-commerce tentang kewajiban mereka dan tidak mendorong mereka untuk mematuhi kewajiban tersebut.
Selain itu, Meta Platforms juga dituduh tidak mengoperasikan sistem penyelesaian sengketa bagi konsumen dan tidak menetapkan prosedur untuk memverifikasi informasi identifikasi penting dari penjual. FTC memerintahkan Meta untuk mengatasi masalah ini dalam waktu 180 hari untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi transaksi e-commerce di platformnya.
--------------------
Analisis Kami: Meta Platforms, sebagai raksasa teknologi global, harus lebih bertanggung jawab terhadap perlindungan konsumen di pasar lokal demi menjaga kepercayaan pengguna dan reputasinya. Keterlambatan dalam penerapan sistem penyelesaian sengketa dan verifikasi penjual mencerminkan kurangnya adaptasi perusahaan terhadap regulasi lokal yang kian ketat.
--------------------
Analisis Ahli:
Dr. Han Joon Kim (Ahli Hukum Teknologi Korea): Kejadian ini menunjukkan pentingnya penegakan regulasi perlindungan konsumen di era digital, terutama pada platform global yang beroperasi lintas negara. Regulasi seperti ini dapat menjadi preseden untuk mendorong transparansi dan tanggung jawab lebih besar dari perusahaan teknologi besar.
--------------------
What's Next: Meta kemungkinan akan memperbaiki prosedur internalnya terkait perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa untuk memenuhi persyaratan hukum Korea, yang bisa memicu langkah serupa di negara lain terhadap perusahaan teknologi besar.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250503191746-37-630703/langgar-aturan-korea-selatan-meta-kena-denda

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang menjadi alasan Meta Platforms didenda oleh regulator Korea?
A
Meta Platforms didenda karena melanggar undang-undang perlindungan konsumen di Korea.
Q
Berapa jumlah denda yang dikenakan kepada Meta Platforms?
A
Jumlah denda yang dikenakan kepada Meta Platforms adalah 6 juta won atau sekitar Rp68,8 juta.
Q
Apa yang diperintahkan oleh FTC kepada Meta Platforms?
A
FTC memerintahkan Meta Platforms untuk mengambil tindakan agar sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik dalam waktu 180 hari.
Q
Apa saja kewajiban yang gagal dipenuhi oleh Meta Platforms?
A
Meta Platforms gagal memberi tahu penjual e-commerce tentang kewajiban mereka dan tidak mengoperasikan sistem penyelesaian sengketa bagi konsumen.
Q
Dalam waktu berapa hari Meta Platforms harus mengatasi masalah yang diidentifikasi oleh FTC?
A
Meta Platforms harus mengatasi masalah tersebut dalam waktu 180 hari.

Artikel Serupa

Meta Klarifikasi Kesalahan Teknis Penyebab Suspend Massal Grup FacebookCNBCIndonesia
Teknologi
1 bulan lalu
62 dibaca

Meta Klarifikasi Kesalahan Teknis Penyebab Suspend Massal Grup Facebook

Mark Zuckerberg Akui Tren Media Sosial Berubah di Tengah Tekanan Hukum MetaCNBCIndonesia
Bisnis
3 bulan lalu
155 dibaca

Mark Zuckerberg Akui Tren Media Sosial Berubah di Tengah Tekanan Hukum Meta

TikTok Didenda Rp9,9 Triliun karena Pelanggaran Data Pengguna UECNBCIndonesia
Teknologi
3 bulan lalu
70 dibaca

TikTok Didenda Rp9,9 Triliun karena Pelanggaran Data Pengguna UE

Uni Eropa Denda Apple dan Meta Miliaran Rupiah Atas Pelanggaran Digital Markets ActCNBCIndonesia
Bisnis
3 bulan lalu
207 dibaca

Uni Eropa Denda Apple dan Meta Miliaran Rupiah Atas Pelanggaran Digital Markets Act

Uni Eropa Tegas Berlakukan Digital Markets Act Lawan Dominasi Perusahaan TeknologiCNBCIndonesia
Bisnis
3 bulan lalu
156 dibaca

Uni Eropa Tegas Berlakukan Digital Markets Act Lawan Dominasi Perusahaan Teknologi

Denda Uni Eropa USRp 13.16 triliun ($800 Juta)  Picu Protes Keras Perusahaan Teknologi ASCNBCIndonesia
Bisnis
3 bulan lalu
229 dibaca

Denda Uni Eropa USRp 13.16 triliun ($800 Juta) Picu Protes Keras Perusahaan Teknologi AS