Courtesy of CNBCIndonesia
Uni Eropa Denda Apple dan Meta Ratusan Juta Euro atas Pelanggaran Aturan Digital
Menginformasikan tentang denda yang dikenakan Uni Eropa kepada Apple dan Meta karena melanggar Digital Markets Act (DMA).
23 Apr 2025, 19.35 WIB
216 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Apple dan Meta dikenakan denda besar oleh Uni Eropa karena pelanggaran regulasi.
- Digital Markets Act bertujuan untuk mengatur praktik bisnis perusahaan teknologi besar.
- Reaksi perusahaan-perusahaan ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap regulasi yang dianggap merugikan model bisnis mereka.
Jakarta, Indonesia - Uni Eropa telah mendenda Apple dan Meta ratusan juta euro karena melanggar Undang-undang Persaingan Usaha Digital di wilayah tersebut. Apple didenda 500 juta euro karena gagal mematuhi kewajiban 'anti-pengaturan' di bawah Digital Markets Act (DMA). Meta didenda 200 juta euro karena secara ilegal mengharuskan pengguna untuk menyetujui pembagian data mereka dengan perusahaan atau membayar layanan bebas iklan.
Apple diharuskan untuk mengizinkan pengembang menginformasikan kepada pelanggan tentang penawaran alternatif di luar App Store. Apple berencana untuk mengajukan banding atas denda tersebut sambil melanjutkan diskusi dengan Komisi Eropa. Meta memperkenalkan tingkat langganan berbayar untuk Facebook dan Instagram pada November 2023, yang menjadi salah satu alasan denda tersebut.
Joel Kaplan, kepala urusan global Meta, mengatakan bahwa Komisi Eropa berusaha melumpuhkan bisnis asal Amerika dan merugikan bisnis serta ekonomi Eropa dengan membatasi iklan yang dipersonalisasi. Komisi Eropa sedang menilai opsi baru dari Meta dan melanjutkan dialog untuk melihat dampak dari model iklan baru ini dalam praktiknya.
--------------------
Analisis Kami: Denda besar ini menegaskan bahwa Uni Eropa serius menegakkan persaingan usaha digital yang sehat dan melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak adil. Namun, respons dari Apple dan Meta menunjukkan bahwa perusahaan teknologi besar masih berusaha mempertahankan kontrol atas ekosistem mereka meski harus berhadapan dengan regulasi ketat.
--------------------
Analisis Ahli:
Margrethe Vestager: Sebagai Komisaris Persaingan Eropa, eksekusi Undang-undang ini menandakan tekad Uni Eropa dalam mengatur kekuatan pasar digital demi perlindungan konsumen dan persaingan yang sehat.
Joel Kaplan: Model bisnis Meta terancam oleh regulasi ini yang kami anggap tidak hanya membebani secara finansial tapi juga membatasi inovasi dan pelayanan optimal bagi pengguna.
--------------------
What's Next: Kedua perusahaan kemungkinan akan mengajukan banding dan berdiskusi lebih lanjut dengan Komisi Eropa, serta akan melakukan perubahan pada kebijakan dan model bisnis mereka untuk mematuhi aturan DMA sambil mempertahankan aspek bisnis yang mereka anggap penting.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250423190946-37-628257/melanggar-aturan-eropa-apple-instagram-kena-denda-triliunan
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250423190946-37-628257/melanggar-aturan-eropa-apple-instagram-kena-denda-triliunan
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang menjadi alasan denda bagi Apple dan Meta?A
Denda dikenakan karena Apple dan Meta melanggar Undang-undang Persaingan Usaha Digital di Uni Eropa.Q
Berapa jumlah denda yang dikenakan kepada Apple dan Meta?A
Apple didenda 500 juta euro dan Meta 200 juta euro.Q
Apa itu Digital Markets Act?A
Digital Markets Act adalah undang-undang yang mengatur praktik bisnis perusahaan teknologi besar di Eropa.Q
Bagaimana reaksi Apple terhadap denda yang dikenakan?A
Apple berencana untuk mengajukan banding atas denda tersebut dan melanjutkan diskusi dengan Komisi Eropa.Q
Apa yang ditemukan Komisi Eropa terkait praktik Meta?A
Komisi Eropa menemukan bahwa Meta secara ilegal mengharuskan pengguna untuk menyetujui pembagian data mereka.