Courtesy of CNBCIndonesia
ATSI Dorong Revisi UU Telekomunikasi untuk Tangani Penipuan Aplikasi Digital
Mendorong peninjauan ulang regulasi telekomunikasi agar tanggung jawab operator dan platform digital lebih jelas dan industri telekomunikasi menjadi lebih transparan serta adil.
15 Mei 2025, 17.30 WIB
150 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Operator seluler sering disalahkan atas penipuan yang terjadi melalui aplikasi yang tidak mereka kendalikan.
- ATSI meminta peninjauan regulasi untuk meningkatkan transparansi dan tanggung jawab dalam industri telekomunikasi.
- Definisi pemain digital harus diperjelas agar semua layanan aplikasi memenuhi kewajiban yang ada.
Jakarta, Indonesia - Operator seluler di Indonesia sering disalahkan saat terjadi penipuan yang menggunakan aplikasi seperti WhatsApp, meskipun aplikasi tersebut bukan layanan mereka. Hal ini membuat operator menjadi pihak pertama yang mendapat tekanan dari masyarakat.
Merza Fachys dari ATSI menjelaskan bahwa penipuan terjadi di aplikasi pihak ketiga yang menggunakan jaringan operator, sehingga tidak adil jika operator langsung disalahkan. Ia menekankan bahwa platform aplikasi juga belum memenuhi kewajiban yang layak seperti operator seluler.
Saat ini, Indonesia memiliki tiga operator utama yaitu Telkomsel, Indosat, dan XLSmart hasil merger XL dengan Smartfren. ATSI mewakili operator ini untuk mendorong perubahan aturan agar lebih jelas mengenai tanggung jawab dan hak semua pihak di industri digital.
ATSI mengusulkan agar UU Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999 direvisi, termasuk mendefinisikan siapa pemain digital dan kewajiban mereka. Dengan aturan baru, kualitas layanan dan tanggung jawab seperti menghindari drop call harus diterapkan dengan adil kepada semua, tidak hanya operator.
Sudah sejak lama ada permintaan untuk meninjau ulang UU Telekomunikasi, bahkan Mastel sudah mengajukan draft usulan, namun sampai sekarang belum ada kesepakatan. Revisi ini dianggap penting untuk membuat industri telekomunikasi dan digital lebih transparan dan adil.
--------------------
Analisis Kami: Penting sekali bagi regulasi telekomunikasi untuk menyadari pergeseran ekosistem digital yang kini didominasi oleh aplikasi pihak ketiga yang tidak diatur secara langsung. Tanpa penataan ulang UU, tanggung jawab keamanan akan tetap ambigu dan menyulitkan penegakan hukum serta perlindungan konsumen.
--------------------
Analisis Ahli:
Prof. Dr. Rinaldi Munir (Pakar Telekomunikasi): Revisi UU Telekomunikasi harus segera dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi digital dan memastikan semua pelaku industri, termasuk platform aplikasi, memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang jelas demi keamanan pengguna.
--------------------
What's Next: Peninjauan dan revisi UU Telekomunikasi kemungkinan besar akan dilakukan dalam beberapa tahun ke depan agar regulasi lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kewajiban digital platform bisa diatur dengan jelas.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250515160433-37-633596/whatsapp-sarang-penipu-operator-hp-bingung-disalahkan
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250515160433-37-633596/whatsapp-sarang-penipu-operator-hp-bingung-disalahkan
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang menjadi keluhan utama operator seluler terkait penipuan?A
Keluhan utama operator seluler adalah mereka sering disalahkan saat terjadi penipuan melalui aplikasi, meskipun jaringan mereka digunakan untuk hal tersebut.Q
Siapa yang menyampaikan pendapat dalam forum tersebut?A
Pendapat tersebut disampaikan oleh Merza Fachys, Wakil Ketua ATSI, dalam Indonesia Digital Forum.Q
Apa yang didorong oleh ATSI terkait regulasi telekomunikasi?A
ATSI mendorong adanya peninjauan terhadap UU Nomor 36 tahun 1999 untuk meningkatkan transparansi dan tanggung jawab dalam industri telekomunikasi.Q
Sebutkan tiga operator seluler yang ada di Indonesia!A
Tiga operator seluler di Indonesia adalah Telkomsel, Indosat, dan XLSmart.Q
Mengapa aplikasi yang digunakan untuk penipuan tidak dianggap sebagai layanan telekomunikasi?A
Aplikasi yang digunakan untuk penipuan dianggap tidak termasuk layanan telekomunikasi karena tidak membayar kewajiban seperti operator seluler.