Courtesy of CNBCIndonesia
Meta dan Tiktok Jelaskan Soal Pelarangan Akun Ganda di DPR RI
Menjelaskan sikap dan kebijakan Meta dan Tiktok terkait pelarangan akun ganda serta usulan pengaturan melalui regulasi di Indonesia.
16 Jul 2025, 11.20 WIB
293 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Meta dan Tiktok memiliki kebijakan untuk melarang akun ganda.
- DPR RI mengadakan rapat untuk membahas rencana pelarangan akun ganda di media sosial.
- Ada saran untuk mengatur akun ganda melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jakarta, Indonesia - Pada rapat dengan Komisi I DPR RI tanggal 15 Juli 2025, Meta dan Tiktok membahas soal rencana pelarangan akun ganda atau second account di platform mereka. Hal ini berkaitan dengan kekhawatiran atas akun palsu dan peniruan yang merugikan pengguna asli.
Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, menyatakan bahwa Meta sebenarnya sudah melarang keberadaan akun ganda dan akun yang melakukan peniruan. Jika ditemukan pelanggaran, akun tersebut akan segera dihapus oleh Meta.
Meskipun sudah ada larangan, Berni mengakui masih ada akun ganda yang bisa ditemui di aplikasi milik Meta. Ini menunjukkan bahwa penegakan kebijakan masih terus dilakukan agar pengguna tetap autentik dan platform aman.
Sementara itu, Head of Public Policy dan Government Relations Tiktok Indonesia, Hilmi Adrianto, menyampaikan bahwa Tiktok juga memiliki panduan komunitas yang mengatur keaslian akun untuk menjaga integritas dan keaslian pengguna di platform.
Terkait pengaturan akun ganda dalam regulasi, Meta menyarankan agar hal ini diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan Tiktok meminta agar ada diskusi lebih lanjut mengenai penyusunan regulasi tersebut.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250716104418-37-649523/dpr-mau-larang-second-account-di-tiktok-dan-instagram-pakai-uu
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250716104418-37-649523/dpr-mau-larang-second-account-di-tiktok-dan-instagram-pakai-uu
Analisis Kami
"Penekanan Meta dan TikTok terhadap keaslian akun memang penting untuk menjaga ekosistem digital yang sehat dan mencegah penyebaran konten palsu atau penipuan. Namun, regulasi yang terlalu ketat juga bisa membatasi kebebasan pengguna dalam memanfaatkan fitur akun ganda untuk kebutuhan yang sah, sehingga perlu keseimbangan dalam pembuatan kebijakan."
Analisis Ahli
Andi Nugroho (Pengamat Teknologi Digital Indonesia)
"Pengaturan akun ganda memang perlu agar tidak disalahgunakan, tapi pemerintah harus melibatkan platform dan masyarakat dalam menyusun regulasi agar tidak mematikan kreativitas dan fleksibilitas pengguna."
Prediksi Kami
Ke depannya, kemungkinan akan muncul regulasi resmi dari pemerintah Indonesia yang mengatur secara tegas penggunaan akun ganda di platform media sosial untuk meningkatkan keamanan digital dan mencegah penyalahgunaan identitas pengguna.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dibahas dalam rapat antara Meta, Tiktok, dan DPR RI?A
Rapat membahas mengenai rencana pelarangan akun ganda di platform media sosial.Q
Apa pendapat Meta mengenai akun ganda?A
Meta melarang keberadaan akun ganda dan akun yang melakukan peniruan identitas.Q
Bagaimana Tiktok mengatur akun ganda?A
Tiktok memiliki panduan komunitas yang mengatur mengenai keaslian akun.Q
Apa saran Berni Moestafa mengenai pengaturan akun ganda?A
Berni Moestafa menyarankan agar pengaturan akun ganda diimplementasikan dalam UU ITE.Q
Siapa saja yang hadir dalam rapat tersebut?A
Yang hadir adalah Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, dan Head of Public Policy Tiktok Indonesia, Hilmi Adrianto.