Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Perketat Penggunaan Software Berlisensi di Instansi dan BUMN
Menertibkan penggunaan software bajakan di instansi pemerintah dan BUMN serta mempercepat transformasi digital yang terintegrasi di seluruh kementerian dan lembaga.
17 Jul 2025, 14.23 WIB
84 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Pemerintah berkomitmen untuk menertibkan penggunaan software bajakan di sektor publik.
- Keamanan data menjadi perhatian utama dalam penggunaan perangkat lunak yang legal.
- Transformasi digital memerlukan integrasi sistem di seluruh kementerian dan lembaga untuk efisiensi.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia berencana menertibkan penggunaan perangkat lunak atau software bajakan yang selama ini banyak dipakai di instansi pemerintah dan BUMN. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI.
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti penggunaan software bajakan yang tidak hanya merugikan secara materi, tapi juga berisiko terhadap keamanan data milik pemerintah. Ia berharap pemerintah dapat benar-benar menekankan agar seluruh kementerian dan BUMN tidak menggunakan software ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Juri Ardiantoro mengonfirmasi bahwa pemerintah menaruh perhatian serius pada masalah ini dan siap melakukan penertiban. Ia menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembentukan tim percepatan transformasi digital untuk mengatur penggunaan teknologi secara terintegrasi.
Tim ini akan dipimpin oleh Dewan Ekonomi Nasional bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Tujuannya adalah mengkoordinasikan dan menyatukan semua sistem dan aplikasi yang selama ini berbeda antar kementerian dan lembaga.
Dengan penertiban penggunaan software berlisensi dan digitalisasi yang terintegrasi, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja serta mengamankan data dan aset digital yang menjadi milik negara dari risiko kebocoran atau kerugian lainnya.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250717140743-37-649943/software-bajakan-bawa-petaka-pemerintah-bumn-diminta-setop-pakai
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250717140743-37-649943/software-bajakan-bawa-petaka-pemerintah-bumn-diminta-setop-pakai
Analisis Kami
"Penertiban penggunaan software bajakan adalah langkah krusial yang harus didukung penuh oleh semua pihak agar transformasi digital pemerintah berjalan efektif dan aman. Tanpa standar lisensi software yang jelas, keamanan data negara dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan digital bisa terganggu secara signifikan."
Analisis Ahli
Prof. Budi Santoso (Ahli Keamanan Siber)
"Penertiban software bajakan sangat penting untuk menghindari celah keamanan yang bisa dieksploitasi oleh pihak tidak bertanggung jawab. Integrasi sistem yang terstruktur akan meningkatkan efisiensi dan keamanan data pemerintah secara menyeluruh."
Prediksi Kami
Dalam waktu dekat, instansi pemerintah dan BUMN akan mengalami proses pembaruan dan standarisasi sistem digital yang lebih terpadu serta aman, yang secara langsung mengurangi risiko kebocoran data dan memperkuat tata kelola teknologi pemerintahan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang akan dilakukan pemerintah terkait penggunaan software bajakan?A
Pemerintah akan melakukan penertiban penggunaan software bajakan di instansi pemerintah dan BUMN.Q
Siapa yang mengungkapkan keprihatinan terhadap software bajakan di instansi pemerintah?A
Yanuar Arif Wibowo, anggota DPR RI dari Fraksi PKS, yang mengungkapkan keprihatinan tersebut.Q
Apa tujuan pembentukan tim untuk transformasi digital?A
Tujuannya adalah untuk mengkoordinasikan dan mengintegrasikan seluruh kepentingan yang berkaitan dengan digitalisasi pemerintah.Q
Mengapa penggunaan software bajakan dianggap berbahaya?A
Penggunaan software bajakan dapat menyebabkan kebobolan dalam pengamanan data dan kerugian materi.Q
Kementerian mana saja yang terlibat dalam pembentukan tim digitalisasi?A
Kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Komunikasi dan Digital.