Courtesy of CNBCIndonesia
DJP Gunakan AI dan Media Sosial Awasi Kepatuhan Pajak Wajib Pajak
Menginformasikan bahwa DJP telah menggunakan AI dan media sosial untuk memantau kepatuhan dan potensi kecurangan wajib pajak.
18 Jul 2025, 07.20 WIB
65 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- DJP telah memanfaatkan kecerdasan buatan untuk memantau data dan kepatuhan pajak.
- Media sosial digunakan sebagai alat untuk mendeteksi ketidaksesuaian dalam laporan pajak.
- Kolaborasi antara DJP dan Komisi XI DPR RI sangat penting untuk pengelolaan pajak yang lebih baik.
Jakarta, Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memakai teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk membantu memantau data dan perilaku wajib pajak. AI digunakan untuk melihat pola pelaporan pajak dan mendeteksi adanya kecurangan secara lebih cepat dan akurat.
Selain AI, DJP juga memanfaatkan media sosial sebagai sumber informasi tambahan. Media sosial bisa membantu DJP mengecek apakah aset yang dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai dengan kenyataan.
Sistem crawling yang dijalankan DJP mengawasi konten yang diunggah pengguna di media sosial. Jika ada informasi yang tidak sesuai dengan data pajak, DJP akan melakukan verifikasi dan mengambil langkah edukasi atau peringatan.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan pengawasan yang menggunakan data analytic dan media sosial akan diperkuat pada tahun anggaran 2026. Ini bertujuan agar pengawasan pajak semakin efektif dan penerimaan negara meningkat.
Pemanfaatan teknologi modern ini memudahkan DJP mengawasi kepatuhan pajak sekaligus mengurangi risiko penipuan dan penggelapan pajak. Wajib pajak diharapkan lebih jujur dan transparan dalam melaporkan pajaknya.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250718064142-37-650105/tiktok-dan-instagram-warga-ri-diintip-petugas-pajak-ini-tandanya
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250718064142-37-650105/tiktok-dan-instagram-warga-ri-diintip-petugas-pajak-ini-tandanya
Analisis Ahli
Prof. Budi Santoso (Ekonom Pajak)
"Integrasi AI dalam sistem perpajakan adalah terobosan yang dapat memperkuat tata kelola pajak, namun pemerintah harus terus meningkatkan literasi digital dan kesadaran masyarakat agar penggunaan teknologi ini dapat diterima dan efektif."
Analisis Kami
"Pemanfaatan AI dan media sosial dalam pengawasan pajak merupakan langkah maju yang sangat strategis untuk mengatasi masalah penghindaran pajak yang selama ini sulit dideteksi secara manual. Namun, penting untuk menjaga keseimbangan antara pengawasan dan privasi agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di masyarakat, sekaligus memastikan teknologi digunakan secara etis dan transparan."
Prediksi Kami
Penggunaan AI dan analitik media sosial dalam pengawasan pajak akan semakin canggih dan intensif, memungkinkan DJP untuk mengidentifikasi pelanggaran secara lebih akurat dan proaktif di masa depan, sehingga kepatuhan pajak nasional dapat meningkat secara signifikan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dikonfirmasi oleh Bimo Wijayanto terkait penggunaan AI?A
Bimo Wijayanto mengkonfirmasi bahwa kecerdasan buatan sudah digunakan untuk melihat data wajib pajak.Q
Bagaimana DJP menggunakan media sosial dalam pemantauan wajib pajak?A
DJP menggunakan media sosial untuk mengumpulkan informasi dan memeriksa aset wajib pajak.Q
Apa tujuan dari pemantauan aktivitas media sosial oleh DJP?A
Tujuan pemantauan media sosial adalah untuk mendeteksi diskrepansi antara aset yang dilaporkan dan yang sebenarnya.Q
Siapa yang menyatakan bahwa pemanfaatan media sosial akan diperkuat selama tahun anggaran 2026?A
Anggito Abimanyu menyatakan bahwa pemanfaatan media sosial akan diperkuat selama tahun anggaran 2026.Q
Apa sistem yang digunakan DJP untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat?A
DJP menggunakan sistem crawling untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat.