Courtesy of CNBCIndonesia
PPATK Hentikan Transaksi Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan
Melindungi kepentingan umum dan mewujudkan integritas sistem keuangan melalui penghentian sementara transaksi rekening dormant serta memberikan prosedur tindak lanjut bagi nasabah.
28 Jul 2025, 08.55 WIB
76 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- PPATK melakukan penghentian transaksi pada rekening dormant untuk mencegah penyalahgunaan.
- Nasabah perlu mengikuti prosedur tertentu untuk mengaktifkan kembali rekening mereka.
- Keputusan ini diambil untuk melindungi integritas sistem keuangan Indonesia.
Jakarta, Indonesia - PPATK memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant karena banyaknya penyalahgunaan rekening ini untuk tindak pidana pencucian uang dan jual beli rekening. Rekening dormant adalah rekening tanpa aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, seperti 3 sampai 12 bulan. Keputusan ini diambil untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Penghentian sementara transaksi ini dilakukan selama maksimal lima hari kerja dan bila perlu bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Tujuannya selain melindungi sistem keuangan juga sebagai pemberitahuan kepada nasabah maupun ahli waris dan pimpinan perusahaan apabila rekening tersebut tidak diketahui oleh yang bersangkutan.
Nasabah yang rekeningnya dihentikan transaksinya diwajibkan mengisi formulir keberatan secara online dan mendatangi cabang bank tempat rekening dibuka untuk melakukan proses profiling ulang dengan melengkapi dokumen seperti KTP dan buku tabungan. PPATK kemudian akan melakukan pemeriksaan melalui sinkronisasi data dengan bank.
Setelah seluruh tahapan penyelesaian dilakukan oleh nasabah, maka bank akan melakukan reaktivasi rekening tersebut sehingga nasabah bisa kembali menggunakan rekeningnya. PPATK juga mengimbau nasabah untuk secara berkala memeriksa status rekening mereka agar mengetahui kondisi rekeningnya.
Bagi nasabah yang ingin bertanya lebih lanjut, PPATK menyediakan layanan kontak resmi melalui nomor WhatsApp dan email agar nasabah memperoleh informasi yang jelas serta solusi terkait penghentian sementara transaksi pada rekening dormant.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250728074251-37-652654/rekening-bank-kena-blokir-ppatk-ini-link-form-pelaporannya