Platform E-Commerce Terapkan Biaya Pemrosesan Order Demi Keberlanjutan Bisnis
Courtesy of CNBCIndonesia

Platform E-Commerce Terapkan Biaya Pemrosesan Order Demi Keberlanjutan Bisnis

Memberikan pemahaman mengenai penerapan biaya pemrosesan order oleh beberapa platform e-commerce serta dampaknya bagi penjual dan pembeli agar masyarakat dapat mengantisipasi perubahan ini.

05 Agt 2025, 13.20 WIB
50 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Penerapan biaya pemrosesan order dapat mempengaruhi perilaku belanja konsumen.
  • idEA menekankan pentingnya komunikasi yang jelas mengenai kebijakan baru kepada penjual dan pembeli.
  • Biaya ini bertujuan untuk membantu platform menutup biaya operasional yang selama ini ditanggung mereka.
Jakarta, Indonesia - Industri e-commerce Indonesia sedang menghadapi berbagai tekanan, seperti persaingan ketat dan perubahan cara konsumen berbelanja. Untuk menjaga bisnis tetap berjalan, beberapa platform mulai menerapkan biaya baru.
Biaya pemrosesan order sebesar Rp 1.250 kini dikenakan pada setiap transaksi yang berhasil dikirim. Kebijakan ini berlaku untuk semua pesanan tanpa memandang jumlah barang di dalamnya.
Shopee telah lebih dulu menerapkan biaya ini sejak 20 Juli 2025, dan kini Tokopedia serta TikTok Shop juga akan mengikuti mulai 11 Agustus 2025.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa biaya ini penting untuk menutup sebagian biaya operasional, tetapi harus dikomunikasikan dengan jelas agar penjual dan pembeli memahami tujuan dan dampaknya.
Meski biaya tambahan ini bisa membuat pembeli lebih berhati-hati dalam berbelanja dan penjual mungkin harus menaikkan harga, diharapkan layanan akan makin baik sehingga ekosistem e-commerce tetap tumbuh sehat.
--------------------
Analisis Kami: Penerapan biaya pemrosesan adalah langkah realistis di tengah tekanan bisnis yang dihadapi e-commerce, namun risiko perubahan perilaku konsumen harus dikelola dengan komunikasi dan layanan yang lebih baik. Jika tidak, biaya tambahan bisa mengganggu pertumbuhan ekosistem secara keseluruhan dan menimbulkan ketidakpuasan pengguna.
--------------------
Analisis Ahli:
Budi Primawan: Kebijakan biaya pemrosesan ini penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan efisiensi operasional di industri yang kompetitif, sekaligus mengimbangi biaya yang selama ini ditanggung platform.
--------------------
What's Next: Penerapan biaya pemrosesan order akan membuat penjual menyesuaikan harga untuk menjaga margin, dan konsumen mungkin menjadi lebih selektif atau berkurang minat belanjanya jika beban biaya dianggap memberatkan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250805122753-37-655159/tokopedia-tarik-biaya-pesanan-ini-dampaknya-ke-pedagang-dan-pembeli

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang diterapkan oleh sejumlah platform e-commerce terkait biaya transaksi?
A
Sejumlah platform e-commerce menerapkan biaya pemrosesan order sebesar Rp 1.250 pada setiap transaksi.
Q
Apa dampak dari biaya pemrosesan order bagi pembeli?
A
Biaya ini bisa dianggap sebagai tambahan beban, yang dapat menekan minat belanja atau membuat pembeli lebih selektif.
Q
Siapa yang memberikan tanggapan tentang kebijakan baru ini?
A
Tanggapan diberikan oleh Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan.
Q
Kapan biaya pemrosesan order mulai berlaku di Tokopedia dan TikTok Shop?
A
Biaya pemrosesan order akan berlaku mulai 11 Agustus 2025 di Tokopedia dan TikTok Shop.
Q
Apa yang diharapkan oleh idEA terkait kebijakan baru ini?
A
idEA berharap agar kebijakan baru ini dikomunikasikan dengan jelas kepada penjual dan pembeli serta disertai dengan peningkatan kualitas layanan.

Artikel Serupa

Aturan De Minimis Berakhir, Barang Murah dari China Jadi Mahal di ASCNBCIndonesia
Finansial
14 hari lalu
76 dibaca

Aturan De Minimis Berakhir, Barang Murah dari China Jadi Mahal di AS

Fenomena Rojali di E-Commerce dan Prediksi Pertumbuhan Belanja Online IndonesiaCNBCIndonesia
Bisnis
20 hari lalu
115 dibaca

Fenomena Rojali di E-Commerce dan Prediksi Pertumbuhan Belanja Online Indonesia

Tren Baru di Mall dan E-Commerce: Banyak yang Melihat Tapi Jarang MembeliCNBCIndonesia
Bisnis
23 hari lalu
98 dibaca

Tren Baru di Mall dan E-Commerce: Banyak yang Melihat Tapi Jarang Membeli

Aturan Baru: Pajak 0,5% untuk Penjual E-Commerce, Pulsa dan Emas DikecualikanCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
79 dibaca

Aturan Baru: Pajak 0,5% untuk Penjual E-Commerce, Pulsa dan Emas Dikecualikan

Isu Potongan Komisi Ojek Online, Aturan 20 Persen Dinilai Masih AmbiguCNBCIndonesia
Bisnis
2 bulan lalu
82 dibaca

Isu Potongan Komisi Ojek Online, Aturan 20 Persen Dinilai Masih Ambigu

Pembatasan Gratis Ongkir Kurir untuk Lindungi UMKM dan Ciptakan Pasar SehatCNBCIndonesia
Bisnis
2 bulan lalu
94 dibaca

Pembatasan Gratis Ongkir Kurir untuk Lindungi UMKM dan Ciptakan Pasar Sehat