Courtesy of CNBCIndonesia
Serikat Ojek Online Dorong Tunjangan Jaminan Sosial Melalui Perpres
Memperjuangkan adanya tunjangan jaminan sosial untuk pengemudi ojek online melalui kebijakan resmi seperti Peraturan Presiden agar mereka memperoleh perlindungan dari kecelakaan, kematian, dan risiko ekonomi lainnya.
09 Sep 2025, 16.25 WIB
75 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Perwakilan serikat ojek online mendesak adanya tunjangan jaminan sosial.
- Rieke Dyah Pitaloka mengusulkan nilai tunjangan sebesar Rp 16.800.000 per orang.
- Diperlukan dukungan dari pemerintah untuk melindungi hak-hak para driver ojek online.
Jakarta, Indonesia - Sejumlah perwakilan serikat ojek online beserta Rieke Dyah Pitaloka, Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja, menyampaikan permintaan kepada DPR agar pengemudi ojek online mendapatkan tunjangan jaminan sosial. Mereka menilai perlindungan ini sangat penting mengingat risiko tinggi yang mereka hadapi saat bekerja.
Rieke Dyah Pitaloka memperinci tunjangan yang diusulkan sebesar Rp 16.800.000 per orang, yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, kematian, santunan cacat hingga Rp 68.000.000 dan kematian sebesar Rp 70.000.000. Selain itu, anak dari para driver juga mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi senilai Rp 174.000.000.
Contoh dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini sudah memberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 juta pekerja informal termasuk driver ojol. Anggaran jaminan sosial ini juga diusulkan berasal dari kontribusi operator dan iuran driver, namun sementara bisa dialihkan dari APBD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.
Rieke juga mendorong agar dibuat Peraturan Presiden yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online secara menyeluruh, termasuk keterlibatan pemerintah daerah dalam ekosistem ojol. Hal ini dianggap sebagai solusi terbaik yang dapat segera direalisasikan.
Dengan adanya regulasi yang jelas, para driver ojek online dapat memperoleh perlindungan lebih baik agar mereka bisa bekerja dengan aman dan terjamin hak-haknya secara sosial ekonomi, sehingga kehidupan mereka dan keluarga menjadi lebih sejahtera.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250909152138-37-665479/ojol-minta-aplikasi-pemda-patungan-bayar-bpjs-rp-16800-per-bulan
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250909152138-37-665479/ojol-minta-aplikasi-pemda-patungan-bayar-bpjs-rp-16800-per-bulan
Analisis Kami
"Perjuangan pengemudi ojol untuk mendapatkan perlindungan sosial merupakan langkah penting dalam memperbaiki kondisi kerja sektor informal yang selama ini belum tersentuh aturan memadai. Namun, implementasi kebijakan ini harus melibatkan sinergi yang kuat antara pemerintah, operator, dan pengemudi agar sistem beban biaya dan manfaat dapat berjalan berkelanjutan."
Analisis Ahli
Ekonom Burhanuddin Muhtadi
"Jaminan sosial untuk pekerja informal sangat krusial untuk mengurangi ketimpangan dan risiko ekonomi. Kebijakan ini jika diatur dengan baik bisa menjadi model baru perlindungan sosial di era ekonomi digital."
Aktivis Buruh Sri Rahayu
"Perlindungan wajib bagi pekerja ojek online harus jadi prioritas, karena kondisi kerja mereka sangat berisiko. Perpres bisa menjadi payung hukum yang memperkuat posisi tawar pengemudi dalam ekosistem transportasi online."
Prediksi Kami
Dalam waktu dekat, akan ada dorongan kuat dari DPR dan pemerintah untuk menggodok Peraturan Presiden yang mengatur jaminan sosial bagi pengemudi ojek online sehingga mereka bisa mendapatkan perlindungan yang lebih jelas dan terstruktur.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diminta oleh perwakilan serikat ojek online di hadapan pimpinan DPR?A
Perwakilan serikat ojek online meminta adanya tunjangan jaminan sosial bagi mereka.Q
Berapa nilai tunjangan jaminan sosial yang diajukan oleh Rieke Dyah Pitaloka?A
Nilai tunjangan jaminan sosial yang diajukan adalah Rp 16.800.000.Q
Apa saja komponen yang termasuk dalam tunjangan jaminan sosial tersebut?A
Komponen yang termasuk dalam tunjangan adalah JKK, JKM, santunan cacat, dan santunan kematian.Q
Dari mana anggaran untuk tunjangan jaminan sosial ini seharusnya berasal?A
Anggaran seharusnya berasal dari operator dan dapat dialokasikan dari APBD.Q
Siapa yang diminta untuk mengeluarkan Peraturan Presiden terkait masalah perlindungan pekerja transportasi online?A
Prabowo Subianto diminta untuk mengeluarkan Peraturan Presiden terkait perlindungan pekerja transportasi online.