Kasus Akun Paylater Diretas, Pengguna TikTok Tagihan Rp 4,619,406 Tanpa Melakukan Transaksi
Courtesy of CNBCIndonesia

Kasus Akun Paylater Diretas, Pengguna TikTok Tagihan Rp 4,619,406 Tanpa Melakukan Transaksi

Menyampaikan kasus peretasan dan penyalahgunaan akun paylater yang menimpa pengguna TikTok dan Tokopedia, serta menyoroti ketidakjelasan respons dari pihak terkait sehingga memberikan peringatan kepada masyarakat tentang risiko keamanan digital dan layanan paylater.

02 Okt 2025, 08.15 WIB
94 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Peretasan akun dapat mengakibatkan masalah serius, seperti tagihan yang tidak dikenali.
  • Layanan pelanggan dari platform e-commerce tidak selalu responsif dalam menangani keluhan pengguna.
  • Pengguna yang jarang menggunakan layanan paylater lebih rentan terhadap peretasan.
Jakarta, Indonesia - Seorang pengguna TikTok bernama Qori mendapat kejutan saat menerima notifikasi tagihan paylater sebesar Rp 4.619.406, padahal dia tidak pernah melakukan transaksi apapun. Tagihan tersebut bahkan berisi transaksi yang alamat pengirimannya bukan ke pulau Jawa tempat tinggalnya, melainkan Makassar dan Kosambi di Tangerang.
Qori pun melaporkan kejadian ini ke Tokopedia Care yang terletak di Ciputra World, Cengkareng. Di sana, ternyata dia mengetahui ada beberapa orang lain yang mengalami kasus serupa. Namun pihak Tokopedia Care hanya menonaktifkan akunnya tanpa ada penjelasan atau solusi yang jelas.
Selain melapor ke Tokopedia, Qori juga sudah membawa kasus ini ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut pihak polisi, kasus seperti ini umum terjadi pada pengguna paylater yang jarang dipakai, sehingga akun mudah diretas dan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Qori sendiri merasa kecewa karena merasa tidak mendapatkan perlindungan maksimal dari pihak Tokopedia maupun TikTok. Ia juga mempertanyakan ketidakhadiran kantor TikTok secara langsung di Indonesia yang menyebabkan sulitnya masalah dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas.
Kasus ini memberikan pelajaran bahwa layanan paylater yang tidak digunakan secara rutin bisa menjadi sasaran peretas. Pengguna dan perusahaan penyedia layanan digital harus memperkuat pengamanan dan selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan agar terhindar dari penipuan dan kerugian finansial.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251002075418-37-672151/kaget-tak-pernah-buka-tiktok-tiba-tiba-ditagih-rp-46-juta

Analisis Ahli

Pakar Keamanan Siber Dr. Arif
"Kasus seperti ini sangat sering terjadi karena kurangnya implementasi keamanan berlapis pada layanan paylater. Pengguna harus selalu memantau aktivitas akun dan platform wajib menyediakan notifikasi serta proteksi maksimal agar tidak mudah diretas."

Analisis Kami

"Masalah ini mencerminkan lemahnya sistem keamanan dan kurangnya respons proaktif dari pihak platform terhadap indikasi penyalahgunaan akun. Pengguna perlu lebih waspada dan platform harus bertanggung jawab dengan menghadirkan verifikasi ganda serta edukasi keamanan yang lebih ketat."

Prediksi Kami

Kasus penyalahgunaan akun paylater yang jarang digunakan akan semakin sering terjadi jika platform e-commerce dan aplikasi tidak meningkatkan protokol keamanan dan edukasi pengguna, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian finansial dan menurunnya kepercayaan konsumen.

Pertanyaan Terkait

Q
Siapa Qori dan apa yang dialaminya?
A
Qori adalah seorang pengguna Tiktok berusia 35 tahun yang mengalami masalah dengan tagihan paylater yang tidak dikenalnya.
Q
Apa yang terjadi dengan tagihan paylater yang diterima Qori?
A
Qori menerima tagihan paylater senilai Rp 4.619.406 yang tidak pernah dia pesan, dengan beberapa transaksi yang mencurigakan.
Q
Apa respons dari Tokopedia Care terkait laporan Qori?
A
Tokopedia Care tidak merespons laporan Qori dan hanya menonaktifkan akunnya.
Q
Mengapa Qori merasa kecewa dengan penanganan kasus ini?
A
Qori merasa kecewa karena Tokopedia dan Tiktok saling melempar tanggung jawab, dan tidak ada kantor Tiktok di Indonesia.
Q
Apa yang disarankan pihak kepolisian kepada Qori?
A
Pihak kepolisian menyarankan Qori untuk mengabaikan tagihan tersebut dan tidak perlu membayarnya.