
Hong Kong baru-baru ini mengesahkan aturan baru yang mengatur penerbitan stablecoin, yaitu mata uang digital yang didukung oleh mata uang nyata seperti dolar AS. Aturan ini mengharuskan perusahaan yang ingin menerbitkan stablecoin untuk mendapatkan lisensi dari Otoritas Moneter Hong Kong mulai bulan Agustus 2023. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan transparansi dalam penggunaan stablecoin, sekaligus menjadikan Hong Kong sebagai pusat keuangan generasi berikutnya.
Ant International, bagian dari perusahaan teknologi besar Ant Group yang berafiliasi dengan Alibaba, menyatakan rencana untuk mengajukan lisensi penerbit stablecoin di Hong Kong begitu peraturan baru mulai berlaku. Mereka juga menunjukkan dukungannya terhadap visi Hong Kong untuk menjadi kota yang memimpin dalam dunia teknologi keuangan dan inovasi digital.
Selain Hong Kong, Ant International juga berencana untuk mengajukan lisensi stablecoin di Singapura, yang menjadi salah satu pusat finansial penting di Asia. Langkah ini bagian dari strategi mereka untuk memperluas bisnis global dan mengintegrasikan teknologi canggih seperti AI, blockchain, dan stablecoin ke dalam penggunaan nyata yang besar dan dapat diandalkan.
Perusahaan lain seperti JD.com juga bersiap untuk memasuki pasar stablecoin di Hong Kong. Melalui anak perusahaannya, Jingdong Coinlink Technology, JD.com telah melakukan berbagai uji coba dalam sandbox yang didukung pemerintah, mempersiapkan diri untuk mengeluarkan stablecoin yang didukung oleh Hong Kong Dollar.
Regulasi stablecoin di Hong Kong menjadi salah satu yang paling awal di dunia dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat yang masih mengkaji aturan terkait stablecoin mereka. Hal ini menegaskan posisi Hong Kong sebagai pemain utama di pasar keuangan digital global dan mendorong perusahaan-perusahaan besar untuk beradaptasi dan berkembang di era teknologi finansial baru.