Stablecoin adalah aset digital yang nilainya selalu dipatok sama dengan dolar AS. Karena kestabilannya, stablecoin memudahkan perpindahan uang antara dunia keuangan tradisional dan blockchain. Dalam lima tahun terakhir, nilai pasar stablecoin melonjak dari Rp 164.45 triliun ($10 miliar) menjadi Rp 4.11 quadriliun ($250 miliar) , menunjukkan pertumbuhan luar biasa yang memikat banyak investor kripto.
Karena popularitasnya yang besar, pemerintah Amerika Serikat kini ingin mengatur stablecoin dengan aturan yang lebih jelas. Saat ini, ada dua rancangan undang-undang yang dibahas di DPR dan Senat. Regulasi ini diharapkan bisa disahkan sebelum akhir musim panas tahun ini, namun masih ada beberapa perbedaan dalam isi regulasi yang harus diselesaikan.
Tiga isu utama dalam perdebatan regulasi adalah pengawasan terhadap penerbit stablecoin asing seperti Tether, penentuan badan pemerintah mana yang akan mengawasi stablecoin, serta pertanyaan tentang siapa yang berhak menerbitkan stablecoin — apakah bank, perusahaan teknologi, atau pihak lain termasuk yang terkait dengan politikus.
Bagi investor, regulasi baru ini berpotensi membuat stablecoin lebih mudah diakses dan aman untuk investasi. Perusahaan besar seperti Circle dengan stablecoin USDC dan PayPal yang baru meluncurkan stablecoin PayPal USD, sedang memperluas peran mereka dalam pasar ini. Ripple juga telah mengeluarkan stablecoin terkait dengan token XRP untuk mendorong penggunaan jaringan mereka.
Meski stablecoin nilainya selalu sama dengan dolar, ada peluang investasi yang menarik melalui produk hasil stablecoin atau perusahaan penerbitnya. Dengan regulasi baru yang akan datang, dunia stablecoin diperkirakan akan semakin stabil, berkembang, dan menawarkan peluang yang lebih luas bagi investor kripto di masa depan.