
Baru-baru ini, muncul kabar seputar TikTok Shop yang memberikan berbagai keuntungan bagi penjual asal China untuk berdagang di platform mereka di Indonesia. Namun, kabar ini menimbulkan perhatian karena praktik border commerce langsung dari luar negeri sebenarnya sudah dilarang oleh peraturan yang berlaku di Indonesia.
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), menjelaskan bahwa aturan larangan tersebut melarang penjual dari China berjualan secara langsung kecuali untuk beberapa barang tertentu. Jika sebuah ecommerce memperbolehkan penjual China berjualan tanpa syarat, ecommerce tersebut melanggar aturan dan patut memperoleh sanksi.
Selain itu, Nailul juga menekankan pentingnya adanya penandaan atau tagging yang jelas pada asal produk yang dijual di setiap etalase. Hal ini berguna agar bisa diketahui barang mana yang berasal dari impor dan mana yang produk lokal, sehingga dapat dibuat kebijakan yang berbeda antara produk lokal dan impor.
Dalam sebuah video yang pernah tersebar di akun TikTok terkait, terlihat sejumlah kebijakan baru dari TikTok Shop Indonesia berupa subsidi iklan 30%, dukungan account manager, pembebasan biaya penjual, serta kupon tambahan. Namun, video tersebut sudah dihapus dari akun resminya.
Jika sistem tagging tidak diterapkan dengan serius dan penegakan aturan tetap lemah, maka masalah barang impor ilegal melalui ecommerce akan terus berlanjut, berpotensi merugikan produk lokal dan ketahanan ekonomi digital di Indonesia.