
Uni Eropa memberikan denda sebesar €2,95 miliar atau sekitar Rp47 triliun terhadap Google karena dianggap melakukan praktik bisnis anti-persaingan di sektor teknologi periklanan (adtech). Google diduga memberi perlakuan khusus pada layanan miliknya sendiri, sehingga menghalangi kesempatan bagi pesaing dan penerbit online dalam pasar yang besar dan sangat menguntungkan ini.
Kasus ini bukan yang pertama, karena Google sudah menerima beberapa denda dari Uni Eropa sebelumnya, yang totalnya mencapai puluhan miliar euro. Komisi Eropa menilai bahwa praktik self-preferencing ini telah berlangsung sejak 2014 dan merugikan banyak pelaku usaha di pasar digital.
Google diwajibkan untuk menghentikan praktik tersebut dan menyerahkan rencana kepatuhan dalam waktu 60 hari. Jika permintaan ini tidak dipenuhi, Uni Eropa bisa menuntut pemecahan bagian bisnis Google agar persaingan dapat berjalan lebih sehat dan adil di pasar digital Eropa.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengecam denda ini lewat media sosial dan memperingatkan kemungkinan membuka penyelidikan perdagangan untuk melawan keputusan tersebut dengan alasan perlindungan perusahaan Amerika yang inovatif. Sementara itu, Google menyatakan akan mengajukan banding dan menyebut keputusan ini salah serta merugikan banyak bisnis Eropa.
Para pengamat dan kelompok penerbit menganggap denda saja tidak cukup untuk menghentikan dominasi Google di bidang adtech, dan menyerukan langkah lebih kuat, termasuk pemecahan perusahaan, agar pasar digital bisa menjadi lebih kompetitif dan mendukung keberlangsungan media serta bisnis di Eropa.