
Senator John Kennedy dari Louisiana mengungkapkan keraguan mengenai kesiapan Komite Perbankan Senat untuk mengesahkan undang-undang yang mengatur pasar kripto secara menyeluruh sebelum batas waktu 30 September. Ia menyatakan bahwa masih banyak pertanyaan yang belum terjawab dan perlunya pendekatan yang hati-hati dalam membuat regulasi tersebut.
Sebelumnya, Undang-Undang GENIUS yang mengatur stablecoin dolar telah diterapkan, namun Kennedy menyebutnya hanya sebagai langkah kecil dibandingkan regulasi pasar kripto yang lebih luas yang sedang dirancang. Situasi ini menunjukkan bagaimana kompleksnya tantangan regulasi di dunia aset digital saat ini.
Salah satu faktor penundaan adalah ketidakmampuan bank-bank tradisional untuk cepat beradaptasi dengan teknologi dan risiko aset kripto, termasuk masalah manajemen risiko dan kepatuhan. Ahli dari ChaiDEX, Nitesh Mishra, menekankan bahwa tanpa kesiapan institusi keuangan tradisional, regulasi yang dipaksa bisa membahayakan stabilitas keuangan.
Dukungan politik pun menjadi faktor kritis: Tim Scott, Ketua Komite Perbankan Senat, mengakui dukungan dari partai Demokrat diperkirakan lebih sedikit dibandingkan saat pengesahan Undang-Undang GENIUS. Karena mayoritas di Senat sangat tipis, kurangnya dukungan dari Demokrat dan keraguan anggota Republik seperti Kennedy menimbulkan tantangan besar.
Industri kripto sangat menantikan kepastian regulasi agar dapat berkembang di pasar AS, terutama karena dukungan dari pemerintahan terdahulu. Namun, kritikan berasal dari komunitas DeFi yang merasa regulasi ini dapat membatasi inovasi dan kebebasan yang selama ini dimiliki platform desentralisasi.