Pomodo Logo IconPomodo Logo Icon
Tanya PomodoSemua Artikel
Semua
Fokus
Bisnis

Platform E-commerce Tangani Penjualan Barang Thrifting di Tengah Dorongan Produk Lokal

Share

Regulasi baru menargetkan pedagang thrifting untuk beralih ke penjualan produk lokal guna mendukung program KUR dan mendongkrak ekonomi domestik. Tindakan ini tercermin dari tindakan bersama oleh platform besar seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok.

07 Nov 2025, 16.20 WIB

Shopee Terapkan Penertiban Produk Impor Bekas dengan Pendekatan Humanis

Shopee Terapkan Penertiban Produk Impor Bekas dengan Pendekatan Humanis
Shopee tengah menghadapi tantangan dalam menertibkan penjualan barang impor bekas yang dilarang di platformnya. Banyak penjual mencoba mengakali aturan dengan menulis deskripsi produk secara manipulatif, sehingga Shopee perlu bertindak hati-hati agar UMKM yang menjual produk legal tidak dirugikan. Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, menjelaskan bahwa penertiban produk impor bekas ini sudah dilakukan sejak 2023 seiring dengan diterbitkannya aturan pelarangan. Metode yang digunakan bukan pemblokiran otomatis berdasarkan kata kunci, melainkan pemeriksaan manual agar tidak merugikan UMKM lokal. Shopee melakukan penurunan ratusan ribu SKU produk impor bekas dan membuka komunikasi secara langsung dengan Kementerian UMKM untuk mempercepat proses pengecekan produk. Pendekatan ini juga dimaksudkan agar proses penertiban lebih adil dan manusiawi. Kabar soal blokir produk impor bekas yang viral di media sosial menegaskan keseriusan Shopee dalam mengawasi dan menindak pelanggaran di platformnya. Namun, Shopee juga tetap mempertimbangkan dampak pada pelaku UMKM agar tidak terkena imbas dari penyalahgunaan sistem oleh penjual nakal. Penertiban ini penting dilakukan agar pasar e-commerce di Indonesia tetap aman dan mengikuti regulasi yang ada. Dengan pendekatan humanis dan bertahap, harapannya Shopee bisa menata kembali ekosistem jual beli online yang sehat bagi semua pihak.
07 Nov 2025, 14.20 WIB

Kementerian UMKM Dukung Pelaku Usaha Beralih dari Pakaian Bekas Impor ke Produk Lokal

Kementerian UMKM Dukung Pelaku Usaha Beralih dari Pakaian Bekas Impor ke Produk Lokal
Kementerian UMKM Indonesia tengah mempersiapkan program pendampingan khusus bagi pelaku usaha yang selama ini fokus menjual pakaian bekas impor. Tujuan utama dari program ini adalah mendorong para pelaku usaha tersebut untuk mulai beralih menggunakan produk lokal sebagai alternatif yang lebih menguntungkan dan berkelanjutan. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan lebih dari 150 brand lokal. Brand-brand ini siap menjadi pemasok produk pakaian bagi para pelaku usaha yang ingin beralih dari pakaian bekas impor ke produk lokal. Pemerintah berencana bertemu dengan asosiasi terkait pada hari Senin untuk membicarakan kesiapan brand lokal dalam memberikan dukungan. Diskusi akan mencakup juga skema bisnis hingga kemungkinan dukungan pembiayaan melalui kredit usaha rakyat (KUR) agar pelaku usaha tetap bisa menjalankan bisnis secara lancar meskipun modal yang dibutuhkan lebih besar. Temmy menjelaskan bahwa meskipun modal untuk beralih ke produk lokal lebih tinggi, pemerintah tidak akan membiarkan pelaku usaha UKM kehilangan penghasilan. Mereka juga membuka ruang kolaborasi antara pedagang, platform digital, dan pemasok selama rantai pasok yang dipakai legal dan transparan agar ekosistem usaha berjalan baik. Dengan adanya pendampingan, pembiayaan, dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pelaku usaha tidak hanya bisa bertahan tetapi juga bisa mengembangkan brand sendiri. Hal ini sekaligus menjadi langkah memperkuat produk dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor, khususnya pakaian bekas.
07 Nov 2025, 12.25 WIB

Pemerintah Izinkan Penjualan Barang Preloved Lokal, Cegah Pakaian Bekas Impor Ilegal

Pemerintah Izinkan Penjualan Barang Preloved Lokal, Cegah Pakaian Bekas Impor Ilegal
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penjualan produk thrifting atau barang bekas yang masih layak pakai (preloved) tetap diperbolehkan di platform e-commerce. Namun, pelarangan khusus berlaku untuk pakaian bekas impor ilegal yang dianggap merugikan usaha lokal. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara selektif. Pemerintah dan platform e-commerce sepakat tidak akan melakukan pelarangan secara menyeluruh atau tindakan takedown secara sembarangan. Pemerintah dan pelaku e-commerce setuju menggunakan pendekatan humanis dalam penindakan, dimana penjual tidak langsung diblokir hanya berdasarkan kata kunci otomatis. Ada intervensi manusia untuk memastikan bahwa barang yang dijual benar-benar thrifting lokal. Penjualan pakaian impor bekas yang dilakukan dalam skala besar, seperti penjualan balpres (karungan besar) khusus melalui live shopping, akan dikenai tindakan tegas karena ini merupakan kegiatan bisnis besar dan potensi pelanggaran yang nyata. Sementara itu, barang-barang pribadi yang dijual kembali, termasuk oleh pemilik atau teman, masih mendapat toleransi dari pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha kecil dan masyarakat yang ingin menjual barang bekas secara wajar.
07 Nov 2025, 10.55 WIB

Platform E-Commerce Perketat Penertiban Pakaian Bekas Impor Ilegal Demi Lindungi UMKM

Platform E-Commerce Perketat Penertiban Pakaian Bekas Impor Ilegal Demi Lindungi UMKM
Beberapa platform e-commerce besar di Indonesia sepakat untuk memperketat penertiban penjualan pakaian bekas impor ilegal setelah koordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian UMKM. Langkah ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha kecil dan menengah dari persaingan tidak sehat serta menjaga kedaulatan produk dalam negeri. Shopee Indonesia menyatakan telah menerima arahan dari Kementerian UMKM dan segera menindak penjual yang melanggar aturan dengan menurunkan ratusan ribu produk yang termasuk pakaian bekas impor ilegal sejak tahun 2023. Sistem penertiban dilakukan secara kejam manusia agar tidak merugikan UMKM kecil yang sah. Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia mengonfirmasi adanya kebijakan yang melarang penjualan barang impor bekas. Mereka siap untuk menurunkan produk yang melanggar ketentuan dengan cepat demi menciptakan ekosistem marketplace yang sehat dan fair bagi semua penjual. Sementara itu, Lazada Indonesia juga menyatakan dukungan penuh terhadap pemerintah dan Kementerian UMKM dalam menindak barang bekas impor ilegal. Lazada berkomitmen taat pada aturan yang berlaku dan akan menjalankan arahan kementerian secara penuh. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa platform e-commerce di Indonesia tidak menjadi tempat penjualan barang bekas impor ilegal yang melanggar peraturan, sehingga dapat menjaga kepercayaan konsumen dan memberikan kesempatan yang adil bagi pelaku usaha lokal.

Baca Juga

  • Transformasi Digital dalam Sektor Perjalanan dan Mobilitas

  • Alibaba Percepat Instant Commerce dengan Rebranding dan Rencana Gerai Modern

  • Platform E-commerce Tangani Penjualan Barang Thrifting di Tengah Dorongan Produk Lokal

  • Inisiatif Indonesia untuk Internet Super Cepat dan Terjangkau

  • AS Meningkatkan Teknologi Militer Nuklir untuk Mengimbangi Pengaruh Tiongkok