Pomodo Logo IconPomodo Logo Icon
Tanya PomodoSemua Artikel
Semua
Fokus
Teknologi

Mengamankan Identitas Digital di Indonesia: Reformasi Registrasi dan Pencegahan Penipuan

Share

Berbagai berita mengungkap upaya pemerintah serta operator telekomunikasi di Indonesia dalam memperketat pemeriksaan identitas (NIK) dan memperbarui persyaratan pergantian nomor HP guna meminimalkan penipuan dan pencurian data, sehingga meningkatkan keamanan digital nasional.

28 Jan 2026, 16.35 WIB

Mulai 2026, Dokumen Kependudukan Hanya Bisa Dipindai Pakai Aplikasi Resmi

Mulai 2026, Dokumen Kependudukan Hanya Bisa Dipindai Pakai Aplikasi Resmi
Mulai 1 Januari 2026, aturan pemindaian QR Code pada dokumen kependudukan di Indonesia akan berubah. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menetapkan bahwa QR Code pada dokumen seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tidak lagi bisa dipindai dengan aplikasi umum seperti Google Lens. Sebagai gantinya, masyarakat harus menggunakan aplikasi resmi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keakuratan data pada dokumen kependudukan. Aplikasi IKD dapat diunduh dengan mudah di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Masyarakat diharapkan agar segera menyesuaikan diri dengan teknologi ini agar proses verifikasi dokumen menjadi lebih aman dan terintegrasi. Untuk dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2026, masyarakat tidak perlu memperbarui atau mengganti dokumen tersebut selama data yang tertera masih valid, tidak rusak, dan tidak hilang. Hal ini mengurangi beban administrasi yang tidak perlu bagi masyarakat, selama dokumen tersebut masih dalam kondisi baik. Namun, jika dokumen kependudukan masih menggunakan tanda tangan manual atau basah, dan pemilik dokumen ingin beralih ke tanda tangan elektronik, mereka bisa mengajukan permohonan penerbitan ulang dokumen ke Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota. Proses ini mendukung digitalisasi kependudukan yang lebih baik sekaligus memberikan kemudahan dalam pengelolaan dokumen resmi. Dengan aturan baru ini, pemerintah berusaha menjaga keamanan data warga negara dan menghadirkan teknologi yang ramah pengguna. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan aplikasi IKD secara optimal agar proses administrasi kependudukan menjadi lebih cepat dan terjamin keasliannya di masa depan.
28 Jan 2026, 12.00 WIB

Cara Baru Registrasi SIM Card Pakai NIK dan Pengenalan Wajah di Indonesia

Cara Baru Registrasi SIM Card Pakai NIK dan Pengenalan Wajah di Indonesia
Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan cara baru untuk melakukan registrasi SIM Card dengan teknologi biometrik pengenalan wajah dan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tujuannya adalah memberikan keamanan yang lebih baik serta memudahkan proses identifikasi pelanggan telekomunikasi. Dengan aturan baru ini, masyarakat dapat melakukan pendaftaran lebih mudah dan tercatat dengan akurat sesuai identitas asli. Registrasi SIM Card sekarang tidak lagi terbatas di gerai operator. Calon pelanggan bisa melakukan pendaftaran langsung lewat handphone mereka melalui aplikasi atau situs web resmi dari masing-masing operator telekomunikasi. Selain itu, bagi yang ingin datang langsung ke gerai, petugas akan membantu proses verifikasi biometrik dan validasi data secara langsung. Aturan registrasi ini dikendalikan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Selain menggunakan NIK untuk Warga Negara Indonesia, WNA harus melengkapi data dengan kartu identitas resmi seperti paspor dan KITAS atau KITAP. Proses registrasi di gerai melakukan verifikasi identitas sebelum nomor bisa diaktifkan dan digunakan. Untuk registrasi mandiri, pelanggan memasukkan nomor SIM Card yang ingin didaftarkan, lalu menerima kode OTP sebagai cara pembuktian kepemilikan nomor. Selanjutnya, pelanggan harus memasukkan NIK dan melakukan pencocokan biometrik pengenalan wajah agar data bisa divalidasi dan nomor tersebut aktif. Jika data tidak valid, pelanggan akan diarahkan untuk memperbarui datanya. Langkah ini diharapkan memberikan keamanan lebih besar bagi pengguna layanan telekomunikasi dan mencegah penyalahgunaan nomor SIM Card yang sering terjadi. Dengan teknologi biometrik, proses registrasi akan lebih akurat dan sulit dipalsukan sehingga perlindungan konsumen menjadi lebih baik.
28 Jan 2026, 08.55 WIB

Perketat Registrasi SIM Card Baru dengan Biometrik untuk Cegah Kejahatan Digital

Perketat Registrasi SIM Card Baru dengan Biometrik untuk Cegah Kejahatan Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia kini memperketat aturan pendaftaran kartu SIM dengan mewajibkan registrasi menggunakan biometrik pengenalan wajah dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) khusus untuk nomor baru. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki keamanan digital dan mengurangi penggunaan kartu SIM ilegal yang sering kali menjadi sumber kejahatan digital. Di masa depan, data nomor yang terdaftar akan terintegrasi antaroperator seperti Telkomsel, XL, dan Indosat, sehingga masyarakat bisa mengecek sekaligus nomor apa saja yang terhubung dengan NIK mereka. Jika ada nomor yang terdaftar tanpa sepengetahuan pengguna, mereka bisa melaporkan dan meminta nomor tersebut diblokir dalam waktu satu hari kerja. Aturan ini mewajibkan setiap NIK memiliki maksimal tiga nomor per operator untuk mengurangi penyalahgunaan dan memudahkan pengawasan. Registrasi biometrik akan mulai diberlakukan secara penuh enam bulan setelah aturan diundangkan, yaitu pada Juli 2026. Proses registrasi biometrik bisa dilakukan melalui berbagai kanal seperti aplikasi, gerai, atau outlet operator sehingga lebih mudah diakses. Data biometrik yang dikumpulkan untuk registrasi tidak disimpan oleh operator tetapi oleh Dukcapil untuk menjaga keamanan data pribadi pengguna. Operator hanya bertugas melakukan verifikasi data tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran. Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa tujuan utama aturan ini adalah untuk memutus rantai kejahatan digital yang sebagian besar berasal dari kartu SIM yang tidak tervalidasi. Diharapkan dengan aturan baru, kejahatan digital terkait kartu SIM akan dapat dikurangi secara signifikan dan masyarakat merasa lebih aman menggunakan jasa telekomunikasi.
28 Jan 2026, 07.11 WIB

Registrasi SIM Card dengan Biometrik untuk Cegah Kejahatan Digital di Indonesia

Registrasi SIM Card dengan Biometrik untuk Cegah Kejahatan Digital di Indonesia
Pemerintah Indonesia memperkenalkan cara baru untuk registrasi SIM Card dengan menggunakan data biometrik dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang semakin marak, seperti penipuan online dan manipulasi nomor telepon. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa banyak tindak kejahatan digital terjadi karena nomor seluler yang tidak tervalidasi, sehingga pelaku kejahatan bisa menyamarkan identitasnya dan berpindah nomor dengan mudah. Kerugian akibat penipuan digital sangat besar, mencapai Rp 9,1 triliun sejak November 2024. Fraud di ekosistem pembayaran juga menimbulkan kerugian ratusan triliun rupiah, sementara 22% atau lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban penipuan. Registrasi SIM Card dengan biometrik mulai diberlakukan penuh enam bulan setelah peraturan resmi diundangkan pada Januari 2026. Registrasi ini bisa dilakukan lewat website, gerai, dan vending machine yang tersedia di berbagai outlet. Penerapan program ini diharapkan bisa mengurangi kejahatan digital yang berulang karena penyalahgunaan nomor anonim. Namun, pemerintah memberi waktu hingga Juni 2026 agar seluruh wilayah di Indonesia, khususnya daerah terpencil, bisa mengakses dan melakukan registrasi biometrik.
27 Jan 2026, 18.45 WIB

Registrasi Baru Nomor Seluler dengan Verifikasi Wajah Dimulai Tahun 2026

Registrasi Baru Nomor Seluler dengan Verifikasi Wajah Dimulai Tahun 2026
Mulai awal tahun 2026, Indonesia melakukan perubahan besar dalam cara registrasi nomor seluler. Saat ini, registrasi tidak hanya menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) tapi juga harus melalui verifikasi biometrik wajah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keandalan data pelanggan telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan peluncuran aturan baru ini dalam acara resmi di Jakarta. Aturan yang tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 ini dibuat untuk menyesuaikan dengan kemajuan teknologi digital yang cepat serta untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional. Dalam aturan baru ini, kartu perdana yang dijual harus dalam kondisi tidak aktif. Jika ada yang ditemukan melanggar seperti menjual kartu perdana sudah aktif, masyarakat diminta untuk melaporkan ke Komunikasi dan Digital agar dapat ditindaklanjuti. Selain itu, ada batas maksimal kepemilikan nomor untuk satu orang sebanyak tiga nomor per operator. Hal ini juga sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan menjaga sistem registrasi tetap terkendali. Aturan ini juga menegaskan adanya standar keamanan dan mekanisme pencegahan penipuan yang ketat untuk melindungi data pelanggan. Semua langkah ini diharapkan bisa memberikan perlindungan terbaik serta memperkuat layanan telekomunikasi di Indonesia.

Baca Juga

  • Alibaba Mempercepat Inovasi AI dengan Qwen dan Kemajuan Chip

  • Penguatan Keamanan Siber untuk Infrastruktur Kritis

  • Penyusunan Ulang Rantai Pasokan Teknologi Global di Tengah Ketegangan Geopolitik

  • Generator Dunia AI Google Mengguncang Industri Video Game

  • Munculnya Ekosistem Robotik: Platform Terbuka Memacu Integrasi AI Praktis