
Pemerintah New York baru-baru ini memaksa aplikasi pesan antar makanan seperti Uber Eats, Fantuan, dan Hungry Panda membayar total 4,6 juta dolar AS kepada mitra pengantar makanan yang upahnya tertunda atau tidak dibayar dengan adil. Hal ini terjadi karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melakukan praktik tidak adil selama periode 4 Desember 2023 hingga 2 September 2024.
Walikota New York, Zohran Mamdani, bersama Sam Levine dari Departemen Perlindungan Konsumer dan Tenaga Kerja menyatakan bahwa era di mana perusahaan besar memperkaya diri dengan memperlakukan pekerjanya dengan semena-mena sudah berakhir. Mereka tidak hanya memulihkan upah para pekerja, tetapi juga memberikan sanksi agar pelajaran ini menjadi peringatan untuk perusahaan lain.
Uber Eats sendiri harus membayar sebanyak 3,15 juta dolar AS kepada 48.000 pekerja yang pendapatannya bervariasi antara 8,79 hingga 276,14 dolar AS per pekerja. Selain itu, Uber Eats juga menerima denda sebesar 350 ribu dolar AS dari Pemerintah Kota New York sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran yang dilakukan.
Menurut laporan, perusahaan-perusahaan aplikasi pesan antar biasanya menggunakan sistem algoritma yang rumit untuk mengatur pembayaran yang cenderung rendah dan melakukan deaktivasi pekerja secara sewenang-wenang. Keputusan ini menjadi tonggak sejarah karena menandai berakhirnya praktik tersebut yang selama ini sulit dituntut secara hukum.
Uber menyampaikan pernyataan bahwa setelah mereka diberi tahu pada Agustus 2024, mereka langsung memperbaiki masalah ini dan membayar utang upah kepada pekerja. Mereka juga mengapresiasi pemerintah New York yang bertindak cepat dan adil, meskipun tetap menolak untuk dianggap bersalah.