Kenaikan Tarif Royalti Tambang Nikel Bakal Bebani Industri dan Investor
Courtesy of CNBCIndonesia

Kenaikan Tarif Royalti Tambang Nikel Bakal Bebani Industri dan Investor

17 Mar 2025, 20.00 WIB
79 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Kenaikan tarif royalti nikel dapat menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tarif royalti tertinggi di dunia.
  • Pelaku usaha di sektor pertambangan merasa terbebani oleh berbagai kebijakan baru yang diterapkan pemerintah.
  • Kementerian ESDM berupaya memastikan penerimaan negara yang lebih adil melalui revisi tarif royalti.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia sedang merevisi peraturan mengenai tarif royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara. Rencana kenaikan tarif royalti bijih nikel dari 10% menjadi 14%-19% membuat para pelaku usaha khawatir, karena jika diterapkan, Indonesia akan memiliki tarif royalti tertinggi dibandingkan negara penghasil nikel lainnya. Mereka berpendapat bahwa kenaikan ini akan semakin membebani industri yang sudah menghadapi berbagai tantangan, seperti kenaikan harga bahan bakar dan pajak.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia dan Asosiasi Pertambangan Indonesia menyatakan bahwa kebijakan ini menambah tekanan pada industri pertambangan yang sudah menghadapi banyak regulasi baru. Selain kenaikan royalti, ada juga kebijakan lain yang berdampak signifikan, seperti kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Pemerintah beralasan bahwa revisi ini dilakukan untuk memastikan penerimaan negara yang lebih adil dari pengelolaan sumber daya alam.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250317185152-4-619362/pemerintah-mau-naikkan-tarif-royalti-nikel-ramai-pengusaha-bilang-ini

Analisis Ahli

Meidy Katrin Lengkey
"Kenaikan royalti akan membuat Indonesia memiliki tarif tertinggi di dunia sehingga memberatkan industri nikel yang sedang berkembang."
Hendra Sinadia
"Industri tambang sedang menghadapi berbagai tekanan regulasi, dan penambahan royalti menjadi beban tambahan yang signifikan."
Julian Ambassadur Shiddiq
"Kenaikan royalti dirancang agar negara mendapatkan hak yang lebih adil atas sumber daya alam yang dikelola."

Analisis Kami

"Kenaikan tarif royalti memang bisa meningkatkan penerimaan negara, tapi tanpa dukungan kebijakan yang seimbang, hal ini malah bisa melemahkan daya saing industri pertambangan Indonesia. Kebijakan yang terkesan tidak mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha akan menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi menurunkan pertumbuhan sektor strategis ini."

Prediksi Kami

Jika kenaikan tarif royalti diterapkan, kemungkinan akan terjadi penurunan investasi dan aktivitas produksi di sektor tambang serta potensi meningkatnya biaya produksi yang dapat berimbas pada harga barang terkait di pasar domestik dan global.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang sedang direvisi oleh Kementerian ESDM?
A
Kementerian ESDM sedang merevisi peraturan terkait besaran tarif royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor mineral dan batu bara.
Q
Berapa tarif royalti bijih nikel yang berlaku saat ini?
A
Tarif royalti bijih nikel yang berlaku saat ini adalah sebesar 10%.
Q
Apa dampak dari kenaikan tarif royalti menurut pelaku usaha?
A
Dampak dari kenaikan tarif royalti menurut pelaku usaha adalah semakin beratnya beban industri yang sudah menghadapi berbagai kebijakan lainnya.
Q
Siapa yang menyuarakan kekhawatiran terkait kenaikan tarif royalti?
A
Meidy Katrin Lengkey, Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, menyuarakan kekhawatiran terkait kenaikan tarif royalti.
Q
Apa saja kebijakan lain yang memberatkan industri pertambangan?
A
Kebijakan lain yang memberatkan industri pertambangan termasuk implementasi biodiesel B40, kewajiban Devisa Hasil Ekspor, dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12%.