Courtesy of CNBCIndonesia
Wacana Kenaikan Royalti Tambang Tekan Industri Pertambangan Indonesia
19 Mar 2025, 08.55 WIB
68 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Kebijakan kenaikan tarif royalti dapat menambah beban bagi industri pertambangan.
- Pemerintah berkomitmen untuk tidak membunuh industri pertambangan dengan kebijakan baru.
- Industri nikel di Indonesia akan menghadapi tarif royalti tertinggi di dunia jika kebijakan baru diterapkan.
Pemerintah Indonesia sedang merevisi peraturan tentang tarif royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara. Kebijakan ini mendapat kritik dari para pengusaha karena dianggap akan menambah beban bagi industri pertambangan yang sudah menghadapi banyak tantangan. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membunuh industri pertambangan dan akan melakukan evaluasi keuangan perusahaan sebelum menaikkan tarif royalti.
Para pelaku industri, seperti Hendra Sinadia dari Indonesia Mining Association, mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini akan semakin menekan bisnis mereka. Selain rencana kenaikan royalti, mereka juga harus menghadapi berbagai regulasi baru yang memberatkan, seperti kewajiban biodiesel dan pajak yang lebih tinggi. Meidy Katrin Lengkey dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia menambahkan bahwa jika tarif royalti nikel naik menjadi 14%-19%, Indonesia akan memiliki tarif royalti nikel tertinggi di dunia, yang lebih membebani perusahaan dibandingkan dengan negara lain yang menghitung royalti berdasarkan keuntungan.
--------------------
Analisis Kami: Kebijakan kenaikan tarif royalti saat ini tampaknya kurang mempertimbangkan kondisi keuangan riil perusahaan pertambangan yang telah dibebani banyak regulasi lainnya. Jika pemerintah tidak hati-hati, kebijakan ini justru dapat memperlambat pertumbuhan sektor yang sebenarnya sangat strategis bagi ekonomi nasional.
--------------------
Analisis Ahli:
Tri Winarno: Kenaikan royalti diperlukan untuk mendukung hilirisasi dan meningkatkan penerimaan negara tanpa membunuh industri pertambangan.
Hendra Sinadia: Regulasi baru yang bertubi-tubi menambah tekanan berat bagi industri pertambangan yang sudah menghadapi berbagai tantangan.
Meidy Katrin Lengkey: Tarif royalti yang dihitung berdasarkan harga jual jauh lebih membebani dibandingkan di negara lain yang menggunakan perhitungan berdasarkan profit.
--------------------
Baca juga: Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Upaya Pemerintah untuk Keadilan dan Tantangan Baru Industri
What's Next: Kenaikan tarif royalti dan PNBP akan semakin memberatkan industri pertambangan, yang dapat menyebabkan penurunan investasi dan potensi melemahnya daya saing perusahaan tambang di pasar global.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250319081940-4-619800/tarif-royalti-nikel-cs-bakal-naik-esdm-kami-takkan-bunuh-industri
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250319081940-4-619800/tarif-royalti-nikel-cs-bakal-naik-esdm-kami-takkan-bunuh-industri
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang menjadi fokus utama dari kebijakan pemerintah terkait royalti di sektor pertambangan?A
Fokus utama dari kebijakan pemerintah adalah merevisi tarif royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor mineral dan batu bara.Q
Siapa yang mengkritik kebijakan kenaikan tarif royalti dan mengapa?A
Hendra Sinadia mengkritik kebijakan tersebut karena dianggap menambah tekanan pada industri pertambangan yang sudah menghadapi banyak tantangan.Q
Bagaimana pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif royalti tidak membunuh industri pertambangan?A
Pemerintah memastikan bahwa sebelum menaikkan tarif royalti, mereka akan melakukan evaluasi terhadap keuangan perusahaan.Q
Apa dampak dari kebijakan baru terhadap industri nikel di Indonesia?A
Kebijakan baru akan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tarif royalti nikel tertinggi di dunia, yang dapat membebani perusahaan.Q
Apa saja tantangan yang dihadapi oleh industri pertambangan di Indonesia saat ini?A
Industri pertambangan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai regulasi baru yang memberatkan, termasuk kenaikan royalti dan kewajiban lainnya.