Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Naikkan Tarif Royalti Minerba Untuk Ciptakan Keadilan Bisnis
25 Mar 2025, 15.30 WIB
77 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Kenaikan tarif royalti di sektor minerba bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha tambang.
- Kenaikan tarif royalti dapat membebani industri, terutama di sektor nikel.
- Pemerintah melakukan perhitungan menyeluruh sebelum menaikkan tarif royalti untuk memastikan tidak ada potensi kebangkrutan perusahaan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia berencana untuk menaikkan tarif royalti di sektor mineral dan batu bara. Kebijakan ini diambil untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha tambang, terutama bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), sementara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tidak terkena kenaikan ini. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa perhitungan tarif royalti dilakukan berdasarkan laporan keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir dan tidak akan menyebabkan perusahaan mengalami kebangkrutan.
Baca juga: Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Upaya Pemerintah untuk Keadilan dan Tantangan Baru Industri
Namun, para pelaku usaha, seperti Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, mengkhawatirkan bahwa kenaikan tarif royalti ini akan membuat beban industri semakin berat. Saat ini, tarif royalti untuk bijih nikel adalah 10% dan akan naik menjadi 14%-19%, yang membuat Indonesia memiliki tarif tertinggi dibandingkan negara lain. Mereka juga mencatat bahwa di negara lain, tarif royalti biasanya lebih rendah dan berbasis keuntungan, sehingga kenaikan ini dianggap tidak adil bagi industri yang sudah menghadapi berbagai tantangan lainnya.
--------------------
Analisis Kami: Kebijakan kenaikan royalti memang diperlukan untuk menyeimbangkan keadilan fiskal antar pelaku tambang, namun pemerintah harus hati-hati agar tidak membebani industri yang sedang berjuang menghadapi kenaikan biaya lainnya. Jika tidak diiringi dukungan kebijakan lain, kenaikan royalti berpotensi memperlambat investasi dan pengembangan sektor minerba di Indonesia.
--------------------
Analisis Ahli:
Meidy Katrin Lengkey: Kenaikan royalti 14-19% akan membuat Indonesia memiliki tarif royalti tertinggi dan membebani industri nikel yang sudah dihadapkan berbagai kenaikan biaya lain.
--------------------
What's Next: Beban industri pertambangan akan semakin meningkat dan bisa memicu tekanan dari pelaku usaha terhadap pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan royalti.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250325133240-4-621541/dirjen-minerba-blak-blakan-alasan-menaikkan-tarif-royalti-nikel-emas
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250325133240-4-621541/dirjen-minerba-blak-blakan-alasan-menaikkan-tarif-royalti-nikel-emas
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan dari kenaikan tarif royalti di sektor minerba?A
Tujuan dari kenaikan tarif royalti di sektor minerba adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi para pelaku usaha tambang.Q
Siapa yang dikecualikan dari kenaikan tarif royalti?A
Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dikecualikan dari kenaikan tarif royalti.Q
Apa yang menjadi dasar perhitungan kenaikan tarif royalti?A
Dasar perhitungan kenaikan tarif royalti adalah laporan keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir.Q
Mengapa pelaku usaha menganggap kenaikan tarif royalti sebagai beban?A
Pelaku usaha menganggap kenaikan tarif royalti sebagai beban karena dapat meningkatkan biaya operasional di tengah berbagai kebijakan lainnya.Q
Apa tanggapan Tri Winarno mengenai biaya pertambangan di Indonesia?A
Tri Winarno menyatakan bahwa biaya pertambangan di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara lain.