Courtesy of CNBCIndonesia
Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Upaya Pemerintah untuk Keadilan dan Tantangan Baru Industri
26 Mar 2025, 08.35 WIB
54 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Kenaikan tarif royalti di sektor minerba bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha tambang.
- APNI mengkhawatirkan bahwa kenaikan tarif royalti akan membebani industri nikel di Indonesia.
- Pemerintah melakukan perhitungan menyeluruh sebelum menaikkan tarif royalti untuk memastikan keberlangsungan perusahaan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia mengumumkan perubahan tarif royalti untuk sektor mineral dan batu bara. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kenaikan tarif royalti ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha tambang, terutama untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kenaikan ini tidak berlaku untuk Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Pemerintah telah melakukan perhitungan menyeluruh sebelum menaikkan tarif, dan mereka yakin bahwa kebijakan ini tidak akan menyebabkan perusahaan mengalami kebangkrutan.
Namun, beberapa pelaku usaha, seperti Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, mengkhawatirkan bahwa kenaikan tarif royalti dari 10% menjadi 14-19% akan membuat Indonesia memiliki tarif tertinggi di dunia untuk nikel. Mereka berpendapat bahwa tarif royalti di negara lain lebih rendah, dan kenaikan ini akan semakin membebani industri yang sudah menghadapi berbagai tantangan lainnya, seperti kenaikan harga dan pajak.
--------------------
Analisis Kami: Kebijakan kenaikan royalti memang perlu untuk menyeimbangkan pendapatan negara dan pelaku usaha, namun kurangnya konsultasi dan apresiasi terhadap kondisi industri bisa memicu resistensi yang kuat. Jika tidak dikelola dengan bijak, hal ini bisa menyebabkan ketidakpastian investasi yang berdampak negatif bagi sektor tambang dan perekonomian nasional.
--------------------
Analisis Ahli:
Meidy Katrin Lengkey: Kenaikan royalti hingga 19% membuat Indonesia memiliki tarif royalti tertinggi di dunia, yang berpotensi membebani industri dan menurunkan daya saing tambang nikel Indonesia.
--------------------
What's Next: Kenaikan tarif royalti ini bisa memicu ketegangan antara pemerintah dan pelaku industri tambang, serta dapat mendorong pelaku usaha mencari cara untuk mengurangi dampak biaya atau bahkan menimbulkan penurunan investasi jangka panjang di sektor minerba.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250326080226-4-621764/royalti-nikel-hingga-emas-bakal-naik-dirjen-minerba-buka-suara
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250326080226-4-621764/royalti-nikel-hingga-emas-bakal-naik-dirjen-minerba-buka-suara
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan dari perubahan tarif royalti di sektor minerba?A
Tujuan dari perubahan tarif royalti di sektor minerba adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi para pelaku usaha tambang.Q
Siapa yang menyampaikan informasi mengenai perubahan tarif royalti?A
Informasi mengenai perubahan tarif royalti disampaikan oleh Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM.Q
Mengapa kenaikan tarif royalti dikecualikan untuk PKP2B?A
Kenaikan tarif royalti dikecualikan untuk PKP2B karena mereka kini mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).Q
Apa tanggapan APNI mengenai kenaikan tarif royalti untuk nikel?A
APNI menilai bahwa kenaikan tarif royalti untuk nikel akan menjadikan Indonesia memiliki tarif royalti tertinggi dibandingkan negara penghasil nikel lainnya.Q
Bagaimana pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif royalti tidak akan menyebabkan kebangkrutan perusahaan?A
Pemerintah memastikan bahwa kenaikan tarif royalti tidak akan menyebabkan kebangkrutan perusahaan dengan menjaga IRR atau Internal Rate of Return tetap positif.