Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Naikkan Tarif Royalti Mineral dan Batu Bara, Tekan Pelaku Usaha Nikel
24 Mar 2025, 18.30 WIB
138 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Pemerintah Indonesia menaikkan tarif royalti di sektor mineral dan batu bara setelah evaluasi kinerja perusahaan.
- Kenaikan tarif royalti menjadi 14%-19% dapat memberikan tekanan lebih pada pelaku usaha nikel.
- Asosiasi Penambang Nikel Indonesia mengkhawatirkan dampak negatif dari kebijakan baru ini di tengah harga nikel yang menurun.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk menaikkan tarif royalti di sektor mineral dan batu bara setelah melakukan evaluasi kinerja keuangan perusahaan tambang selama dua tahun. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pemerintah memastikan kenaikan tarif ini tidak akan membuat perusahaan tambang mengalami kebangkrutan, karena mereka akan menjaga agar Internal Rate of Return (IRR) tetap positif.
Baca juga: Kenaikan Tarif Royalti Minerba, Upaya Pemerintah untuk Keadilan dan Tantangan Baru Industri
Namun, perubahan tarif royalti ini mendapat kritik dari pelaku usaha, terutama di sektor nikel. Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, Meidy Katrin Lengkey, menyatakan bahwa kenaikan tarif royalti menjadi 14%-19% akan membuat Indonesia memiliki tarif tertinggi dibandingkan negara penghasil nikel lainnya. Ia juga menyoroti bahwa pelaku usaha nikel sudah menghadapi banyak kewajiban dan saat ini harga nikel di pasar global sedang turun, yang semakin membebani mereka.
--------------------
Analisis Kami: Kenaikan tarif royalti memang penting untuk meningkatkan penerimaan negara, tapi tanpa dukungan kebijakan lain bisa membebani industri tambang yang sudah menghadapi tantangan harga komoditas global. Pemerintah perlu memastikan adanya insentif tambahan agar pelaku usaha tetap mampu beroperasi dan berinvestasi demi keberlanjutan sektor mineral dan batu bara.
--------------------
Analisis Ahli:
Tri Winarno: Evaluasi dua tahun laporan keuangan perusahaan menunjukkan kenaikan tarif royalti masih dapat menjaga kelangsungan usaha tambang tanpa risiko kebangkrutan.
Meidy Katrin Lengkey: Kenaikan royalti dari 10% ke 14-19% membuat Indonesia memiliki tarif tertinggi di dunia, memperberat beban pelaku usaha nikel yang sudah menghadapi harga pasar yang anjlok dan kewajiban operasional tinggi.
--------------------
What's Next: Kenaikan tarif royalti kemungkinan akan menyebabkan tekanan finansial lebih besar pada perusahaan tambang, terutama di sektor nikel, yang dapat memicu penyesuaian usaha atau penurunan investasi di sektor tersebut.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250324165433-4-621311/royalti-nikel-cs-mau-naik-pemerintah-kaji-laporan-keuangan-perusahaan
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250324165433-4-621311/royalti-nikel-cs-mau-naik-pemerintah-kaji-laporan-keuangan-perusahaan
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dilakukan pemerintah terkait tarif royalti di sektor mineral dan batu bara?A
Pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja keuangan perusahaan tambang sebelum menaikkan tarif royalti.Q
Siapa yang menjelaskan tentang evaluasi kinerja perusahaan tambang?A
Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM, menjelaskan tentang evaluasi tersebut.Q
Apa dampak yang dikhawatirkan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia terkait kenaikan tarif royalti?A
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia khawatir bahwa kenaikan tarif royalti akan semakin menekan pelaku usaha di sektor nikel.Q
Berapa tarif royalti yang berlaku saat ini sebelum kenaikan?A
Tarif royalti yang berlaku saat ini adalah 10%.Q
Apa yang dijaga pemerintah agar perusahaan tidak mengalami kebangkrutan?A
Pemerintah menjaga Internal Rate of Return (IRR) agar tetap positif, sehingga perusahaan tidak mengalami kebangkrutan.