Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Revisi Tarif Royalti Minerba untuk Tingkatkan Pendapatan Negara
27 Mar 2025, 12.30 WIB
95 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Revisi PP No. 26 tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor minerba.
- Kenaikan tarif royalti akan diterapkan secara progresif berdasarkan harga komoditas.
- Kebijakan baru diharapkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan pengusaha.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 tahun 2022 tentang tarif penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral sudah hampir selesai. Setelah revisi ini, hanya tinggal menunggu Keputusan Menteri untuk menerapkannya. Kenaikan royalti dari sektor pertambangan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, terutama saat harga komoditas seperti nikel, emas, dan batu bara sedang tinggi.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Royalti Pertambangan Batu Bara dan Minerba Demi Pendapatan Negara
Dalam revisi ini, tarif royalti untuk beberapa komoditas akan naik. Misalnya, untuk batu bara, tarif royalti akan meningkat hingga 13,5% jika harga batu bara di atas US$ 90 per ton. Selain itu, tarif royalti untuk emas akan naik dari 3,75%-10% menjadi 7%-16%, dan untuk perak dari 3,25% menjadi 5%. Kenaikan tarif ini bertujuan agar negara mendapatkan lebih banyak pemasukan dari sektor pertambangan.
--------------------
Analisis Kami: Revisi tarif royalti ini merupakan langkah strategis yang tepat untuk memastikan bahwa negara mendapatkan bagian yang lebih adil dari kenaikan harga komoditas tambang global. Namun, implementasi kebijakan ini harus diawasi dengan ketat agar tidak menimbulkan beban berlebihan pada pengusaha yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan sektor pertambangan.
--------------------
Analisis Ahli:
Prof. Dr. R. Sugiharto (Ekonom Sumber Daya Alam): Kenaikan tarif royalti ini sangat penting sebagai instrumen fiskal untuk mendukung pembangunan nasional dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Tetapi perlu mekanisme evaluasi berkala agar tarif tetap adaptif terhadap dinamika pasar global.
--------------------
What's Next: Setelah diberlakukannya revisi PP dan Kepmen yang mengatur tarif royalti baru, pendapatan negara dari sektor minerba diperkirakan meningkat signifikan, namun akan ada penyesuaian dan adaptasi dari pelaku usaha tambang terhadap tarif baru agar kebijakan ini tetap menguntungkan kedua pihak.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250327120506-4-622232/aturan-baru-tarif-royalti-pertambangan-sudah-final
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250327120506-4-622232/aturan-baru-tarif-royalti-pertambangan-sudah-final
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai revisi PP No. 26 tahun 2022?A
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa proses revisi PP No. 26 tahun 2022 kemungkinan sudah dirampungkan dan tinggal menunggu Keputusan Menteri.Q
Apa tujuan dari revisi aturan terkait royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor minerba?A
Tujuan dari revisi aturan ini adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.Q
Komoditas apa saja yang rencananya akan mengalami kenaikan tarif royalti?A
Komoditas yang rencananya akan mengalami kenaikan tarif royalti antara lain batu bara, timah, tembaga, nikel, emas, perak, dan platina.Q
Bagaimana tarif royalti untuk batu bara akan berubah dalam revisi aturan?A
Dalam revisi aturan, tarif royalti untuk batu bara direncanakan naik 1% untuk HBA lebih dari sama dengan US$ 90 per ton hingga tarif maksimum 13,5%.Q
Apa yang menjadi dasar penetapan tarif royalti yang baru?A
Dasar penetapan tarif royalti yang baru adalah keadilan, di mana negara juga harus mendapatkan tambahan pemasukan saat harga komoditas meningkat.