Courtesy of CNBCIndonesia
DJP Kalimantan Kirim 167 Surat Paksa Tindak Wajib Pajak yang Lalai Bayar
27 Mar 2025, 18.40 WIB
47 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Penagihan pajak dilakukan untuk menegakkan kewajiban perpajakan.
- Surat paksa adalah langkah hukum yang diambil terhadap wajib pajak yang tidak patuh.
- DJP bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai hukum.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah mengirimkan 167 surat paksa kepada wajib pajak yang belum membayar pajak mereka. Total nilai pajak yang harus dibayar mencapai Rp 17,5 miliar, dengan Rp 5,1 miliar berasal dari Kalimantan Tengah dan Rp 12,4 miliar dari Kalimantan Selatan. Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dan memastikan bahwa semua orang memenuhi kewajiban pajak mereka.
Surat paksa ini dikeluarkan setelah wajib pajak menerima surat teguran tetapi masih tidak membayar. Jika setelah menerima surat paksa mereka tetap tidak membayar, DJP akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, seperti menyita dan melelang aset mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dan mendukung keadilan dalam sistem perpajakan.
--------------------
Analisis Kami: Upaya penegakan hukum berupa surat paksa menandakan DJP semakin serius menertibkan kepatuhan pajak, terutama di Kalimantan Selatan dan Tengah. Namun, pendekatan ini harus dibarengi dengan edukasi agar wajib pajak sadar dan tidak hanya takut, sehingga kepatuhan bisa meningkat berkelanjutan.
--------------------
Analisis Ahli:
Ahmad Yani (Pakar Perpajakan Universitas Indonesia): Langkah surat paksa adalah instrumen efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara yang legal dan terukur; namun, sosialisasi dan pembinaan tetap perlu diperkuat agar tidak hanya menghukum tapi juga mendidik.
--------------------
What's Next: Jika wajib pajak masih mengabaikan surat paksa, maka dilanjutkan dengan penyitaan dan pelelangan aset yang dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus memberikan efek jera pada pelanggar pajak.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250327161158-4-622340/djp-kalimantan-terbitkan-167-surat-paksa-untuk-tagih-wajib-pajak
[1] https://www.cnbcindonesia.com/news/20250327161158-4-622340/djp-kalimantan-terbitkan-167-surat-paksa-untuk-tagih-wajib-pajak
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah?A
Direktorat Jenderal Pajak melakukan penagihan pajak dengan menyampaikan 167 surat paksa kepada wajib pajak.Q
Berapa total nilai ketetapan pajak yang disampaikan?A
Total nilai ketetapan pajak yang disampaikan mencapai Rp 17,5 miliar.Q
Apa tujuan dari penagihan pajak dengan surat paksa?A
Tujuan dari penagihan pajak dengan surat paksa adalah untuk menindak wajib pajak yang lalai dan memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.Q
Apa yang akan terjadi jika wajib pajak masih tidak memenuhi kewajiban setelah surat paksa diterbitkan?A
Jika wajib pajak masih tidak memenuhi kewajiban, akan diambil langkah penegakan hukum selanjutnya yaitu penyitaan hingga pelelangan aset.Q
Siapa yang menjelaskan tentang penagihan pajak ini?A
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan tentang penagihan pajak ini.