Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Aplikasi World ID berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.
- Data biometrik, seperti pemindaian iris mata, adalah data sensitif yang perlu dilindungi.
- Regulasi yang jelas sangat penting untuk melindungi pengguna dari penyalahgunaan data pribadi.
Indonesia - Seorang anggota DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan adanya potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia yang disebabkan oleh aplikasi bernama World ID. Aplikasi ini mengumpulkan data biometrik pengguna, seperti pemindaian iris mata, yang sangat sensitif.
Menurut UU PDP, pengumpulan dan pengelolaan data pribadi khususnya yang sensitif harus dilakukan dengan transparansi, keamanan, dan akuntabilitas. Namun, Dave menyoroti bahwa World ID belum terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Indonesia.
Selain itu, Worldcoin yang menjadi induk dari World ID, diduga menggunakan dokumen pendaftaran dari badan hukum yang berbeda sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan hukum data yang dikumpulkan di Indonesia. Data biometrik seperti iris mata tidak bisa diganti jika bocor, sehingga sangat berisiko disalahgunakan.
Dave juga menjelaskan bahwa tanpa adanya sistem audit dan keterbukaan teknologi yang jelas, tidak ada jaminan bahwa data biometrik tersebut aman dan tidak diproses tanpa sepengetahuan pengguna. UU PDP sendiri sudah diundangkan sejak Oktober 2024, namun tata kelola belum berjalan maksimal karena belum adanya lembaga pelindungan data pribadi.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya pemerintah untuk segera membentuk lembaga yang mengatur dan mengawasi pelaksanaan UU PDP agar data pribadi warga Indonesia, khususnya data biometrik, terlindungi dari penyalahgunaan di era teknologi digital.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa potensi pelanggaran yang diungkapkan oleh Dave Laksono terkait aplikasi World ID?A
Dave Laksono mengungkapkan potensi pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi jika data biometrik dikumpulkan tanpa regulasi yang jelas dan persetujuan dari pengguna.Q
Mengapa pengumpulan data biometrik oleh World ID menjadi perhatian?A
Pengumpulan data biometrik oleh World ID menjadi perhatian karena dapat melanggar prinsip transparansi, keamanan, dan akuntabilitas yang diatur dalam UU PDP.Q
Apa yang diatur oleh UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia?A
UU Perlindungan Data Pribadi mengatur pengelolaan data pribadi, termasuk data sensitif seperti biometrik, untuk melindungi privasi pengguna.Q
Mengapa World ID belum terdaftar secara sah di Indonesia?A
World ID belum terdaftar secara sah di Indonesia, yang berarti aktivitasnya tidak berada dalam regulasi yang berlaku di negara tersebut.Q
Apa risiko yang dihadapi pengguna terkait data biometrik yang dikumpulkan oleh World ID?A
Risiko yang dihadapi pengguna termasuk kemungkinan penyalahgunaan data biometrik yang dikumpulkan, yang tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.