OJK Cabut Izin PT Ringan Teknologi, Fintech Legal Tersisa 96 Perusahaan
Courtesy of CNBCIndonesia

OJK Cabut Izin PT Ringan Teknologi, Fintech Legal Tersisa 96 Perusahaan

Memberikan informasi terkait pencabutan izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia sebagai fintech P2P lending serta langkah-langkah penyelesaian yang harus ditempuh oleh perusahaan dan dampaknya pada industri fintech legal di Indonesia.

14 Mei 2025, 12.40 WIB
145 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • OJK mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia sebagai tindakan pengawasan.
  • Perusahaan yang dicabut izinnya harus melakukan likuidasi dan menyelesaikan kewajiban dengan debitur.
  • Jumlah fintech legal di Indonesia berkurang menjadi 96 setelah pencabutan izin PT Ringan Teknologi Indonesia.
Jakarta, Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia sebagai penyedia layanan fintech peer to peer lending pada 24 April 2025. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan pinjaman berbasis teknologi.
Dengan pencabutan izin ini, PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melanjutkan kegiatan mereka sebagai platform pendanaan teknologi. Perusahaan diwajibkan untuk memberikan informasi yang jelas kepada para debitur dan kreditur terkait hak dan kewajibannya selama proses penyelesaian.
Selain itu, perusahaan harus segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi. Tim ini bertugas menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap pengguna jasa hingga tuntas.
Penunjukan Penanggung Jawab dan Gugus Tugas menjadi penting agar dapat melayani kebutuhan debitur dan masyarakat selama masa transisi hingga pembentukan tim likuidasi. Informasi tentang penanggung jawab juga harus disampaikan secara resmi kepada debitur dan OJK.
Seiring pencabutan izin ini, jumlah fintech penyedia pinjaman tunai yang terdaftar dan berizin OJK kini tinggal 96 perusahaan. OJK dan Asosiasi Fintech Pembiayaan Indonesia membedakan istilah 'pindar' untuk fintech legal dan 'pinjol' untuk pemain ilegal.
--------------------
Analisis Kami: Pencabutan izin PT Ringan Teknologi Indonesia menegaskan bahwa OJK tidak main-main dalam mengawasi fintech yang beroperasi di Indonesia. Hal ini menjadi sinyal kuat untuk perusahaan fintech agar selalu patuh pada regulasi dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.
--------------------
Analisis Ahli:
Dr. Hendri Susanto (Ahli Regulasi Keuangan): Langkah OJK ini penting untuk menata ulang ekosistem fintech di Indonesia, sehingga meminimalisir risiko penipuan dan memastikan perlindungan konsumen yang lebih baik.
--------------------
What's Next: Dengan pengawasan ketat dan penertiban oleh OJK, jumlah fintech ilegal kemungkinan akan berkurang dan industri fintech akan semakin profesional serta terpercaya di masa depan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250514113119-37-633153/jangan-utang-pinjol-ini-daftar-terbaru-96-fintech-legal-ojk

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang terjadi pada PT Ringan Teknologi Indonesia?
A
PT Ringan Teknologi Indonesia izin usahanya dicabut oleh OJK.
Q
Mengapa izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia dicabut?
A
Izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia dicabut karena pelanggaran ketentuan yang berlaku di sektor fintech.
Q
Apa langkah yang harus diambil oleh PT Ringan Teknologi Indonesia setelah pencabutan izin?
A
PT Ringan Teknologi Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS dan membentuk tim likuidasi.
Q
Berapa jumlah fintech legal yang terdaftar di OJK setelah pencabutan izin ini?
A
Jumlah fintech legal yang terdaftar di OJK setelah pencabutan izin ini tersisa 96 nama.
Q
Apa perbedaan antara 'pinjaman daring' dan 'pinjol'?
A
'Pinjaman daring' merujuk pada fintech legal, sementara 'pinjol' adalah istilah untuk pinjaman ilegal.

Artikel Serupa

Cara Melaporkan dan Mengatasi Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa IzinCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
86 dibaca

Cara Melaporkan dan Mengatasi Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin

Sidang Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Diundur, Regulasi OJK DitekankanCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
14 dibaca

Sidang Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Diundur, Regulasi OJK Ditekankan

KPPU Ungkap Kartel Suku Bunga Pinjaman Online, Lindungi Konsumen FintechCNBCIndonesia
Finansial
3 bulan lalu
96 dibaca

KPPU Ungkap Kartel Suku Bunga Pinjaman Online, Lindungi Konsumen Fintech

Aturan Baru OJK 2024: Bunga dan Penagihan Pinjol Jadi Lebih TerbatasCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
147 dibaca

Aturan Baru OJK 2024: Bunga dan Penagihan Pinjol Jadi Lebih Terbatas

Pengawasan OJK pada Kerja Sama J Trust Bank dan Crowde Terkait Risiko KreditCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
116 dibaca

Pengawasan OJK pada Kerja Sama J Trust Bank dan Crowde Terkait Risiko Kredit

Kontroversi Pinjaman Petani: J Trust Bank Laporkan Crowde Atas Dugaan PenipuanCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
196 dibaca

Kontroversi Pinjaman Petani: J Trust Bank Laporkan Crowde Atas Dugaan Penipuan