Aturan Baru Tarif Layanan Pos Komersial: Penetapan, Evaluasi, dan Kebijakan Potongan Harga
Courtesy of CNBCIndonesia

Aturan Baru Tarif Layanan Pos Komersial: Penetapan, Evaluasi, dan Kebijakan Potongan Harga

Menjelaskan aturan baru tentang tarif layanan pos komersial yang ditetapkan oleh penyelenggara dengan formula dari pemerintah serta mekanisme evaluasi dan ketentuan potongan harga dalam layanan pos.

16 Mei 2025, 13.20 WIB
91 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Tarif layanan pos komersial ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah.
  • Evaluasi tarif akan dilakukan berdasarkan berbagai faktor termasuk ulasan pasar dan kinerja keuangan.
  • Potongan harga untuk layanan pos hanya dapat dilakukan dalam ketentuan tertentu dan dapat diperpanjang dengan evaluasi.
Jakarta, Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan aturan baru tentang tarif layanan pos komersial lewat Peraturan Menteri Komdigi No. 8 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan bahwa tarif pengantaran tidak langsung ditetapkan oleh pemerintah, melainkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula yang diberikan pemerintah.
Formula penetapan tarif ini mencakup biaya produksi atau operasional dan margin yang harus diperhatikan penyelenggara, termasuk biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta kerja sama dengan penyedia sarana, prasarana, dan usaha perseorangan.
Meski pemerintah tidak secara langsung menetapkan tarif atas dan bawah, mereka dapat menetapkan tarif sementara selama 6 bulan jika ada laporan dari pelaku usaha. Evaluasi tarif dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti pasar, biaya, dampak kepada masyarakat, dan kelangsungan layanan pos.
Aturan juga mengatur soal potongan harga atau bebas ongkir. Potongan harga bisa diberikan sepanjang tahun jika tarif tetap di atas biaya pokok layanan. Namun, potongan harga di bawah biaya pokok hanya boleh diberikan selama 3 hari dalam satu bulan dan dapat diperpanjang lewat evaluasi bersama Komdigi.
Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital, Gunawan Hutagalung, menegaskan bahwa aturan ini memberikan kerangka penetapan tarif yang transparan dan fleksibel agar layanan pos tetap berjalan optimal dan terjangkau oleh masyarakat.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025?
A
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 8 Tahun 2025 mengatur tentang layanan pos komersial, termasuk tarif layanan pengantaran.
Q
Bagaimana cara penetapan tarif layanan pos komersial menurut peraturan tersebut?
A
Tarif layanan pos ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.
Q
Apa saja yang termasuk biaya operasional dalam perhitungan tarif?
A
Biaya operasional dalam perhitungan tarif mencakup biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, dan biaya kerja sama.
Q
Apa yang terjadi jika tarif di bawah biaya pokok?
A
Jika tarif di bawah biaya pokok, potongan harga hanya dapat dilakukan selama tiga hari dalam satu bulan.
Q
Siapa yang menjelaskan tentang mekanisme tarif baru ini?
A
Gunawan Hutagalung yang menjelaskan tentang mekanisme tarif baru ini.

Artikel Serupa

Pembatasan Gratis Ongkir Kurir untuk Lindungi UMKM dan Ciptakan Pasar SehatCNBCIndonesia
Bisnis
20 hari lalu
77 dibaca

Pembatasan Gratis Ongkir Kurir untuk Lindungi UMKM dan Ciptakan Pasar Sehat

Menteri Perhubungan Klarifikasi Komisi Ojol, Perusahaan Tegaskan Patuhi AturanCNBCIndonesia
Bisnis
20 hari lalu
112 dibaca

Menteri Perhubungan Klarifikasi Komisi Ojol, Perusahaan Tegaskan Patuhi Aturan

Pemerintah dan ORASKI Tolak Batasi Tarif Potongan Aplikasi Ojek OnlineCNBCIndonesia
Finansial
20 hari lalu
109 dibaca

Pemerintah dan ORASKI Tolak Batasi Tarif Potongan Aplikasi Ojek Online

Aturan Baru Komdigi Batasi Diskon Kurir dan Perluas Layanan Pos di IndonesiaCNBCIndonesia
Bisnis
20 hari lalu
128 dibaca

Aturan Baru Komdigi Batasi Diskon Kurir dan Perluas Layanan Pos di Indonesia

Aturan Baru COD di Layanan Pos Untuk Dukung E-commerce dan Ekonomi NasionalCNBCIndonesia
Finansial
23 hari lalu
38 dibaca

Aturan Baru COD di Layanan Pos Untuk Dukung E-commerce dan Ekonomi Nasional

Kemdikbud Wajibkan Perusahaan Logistik Jangkau 50% Provinsi dalam 1,5 TahunCNBCIndonesia
Bisnis
23 hari lalu
114 dibaca

Kemdikbud Wajibkan Perusahaan Logistik Jangkau 50% Provinsi dalam 1,5 Tahun

Pemerintah Batasi Gratis Ongkir Kurir demi Lindungi Pekerja dan IndustriCNBCIndonesia
Finansial
23 hari lalu
75 dibaca

Pemerintah Batasi Gratis Ongkir Kurir demi Lindungi Pekerja dan Industri