Courtesy of CNBCIndonesia
Nadiem Makarim Ditahan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek dan menjelaskan proses legalitas serta dampak kerugian negara yang ditimbulkan.
04 Sep 2025, 18.55 WIB
141 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
- Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
- Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Nadiem Makarim untuk kepentingan penyidikan.
Jakarta, Indonesia - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek. Penetapan ini dilakukan karena adanya bukti yang cukup hasil dari keterangan saksi, ahli, dan dokumen pendukung.
Pada Februari 2020, ketika masih menjabat, Nadiem mengadakan beberapa pertemuan dengan pihak Google Indonesia yang membahas program Google for Education dan pengadaan Chromebook untuk para siswa. Kesepakatan pengadaan resmi dibuat meskipun pengadaan belum dimulai dan produk tersebut sebelumnya tidak berhasil pada uji coba 2019.
Pertemuan dan rapat tertutup dilakukan untuk mengunci spesifikasi alat TIK yang berbasis Chrome OS. Bahkan pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan regulasi yang mengharuskan penggunaan Chromebook melalui Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus.
Kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai hampir Rp1,98 triliun dan hingga saat ini masih dalam tahap perhitungan resmi oleh BPKP. Kejaksaan menjerat Nadiem dengan pasal korupsi yang berlaku dan menahan dirinya selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menggambarkan risiko yang terjadi ketika proses pengadaan alat teknologi tidak transparan dan dipaksakan tanpa mempertimbangkan kebutuhan sebenarnya di lapangan, terutama bagi daerah terluar dan tertinggal yang kurang mendukung teknologi tersebut.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250904181118-37-664435/kejagung-ungkap-kronologi-dan-peran-nadiem-makarim-di-kasus-chromebook
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250904181118-37-664435/kejagung-ungkap-kronologi-dan-peran-nadiem-makarim-di-kasus-chromebook
Analisis Kami
"Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan teknologi informasi di sektor publik. Penggunaan monopoli produk tertentu tanpa uji kelayakan dapat menimbulkan risiko korupsi besar dan kerugian negara yang signifikan."
Analisis Ahli
Ahmad Subekti, Pengamat Kebijakan Publik
"Kasus ini memperlihatkan lemahnya mekanisme pengadaan pemerintah yang rentan terhadap intervensi kekuasaan pribadi. Ke depan, perlu ada penguatan sistem pengadaan yang lebih terbuka dan berbasis kebutuhan riil sekolah."
Dewi Saraswati, Pakar Teknologi Pendidikan
"Pemaksaan penggunaan produk tertentu seperti Chromebook tanpa kajian teknis mendalam akan merugikan efektivitas pendidikan, terutama di wilayah dengan infrastruktur terbatas."
Prediksi Kami
Kasus ini kemungkinan akan berlanjut ke proses persidangan yang panjang dengan dampak besar pada karir politik dan reputasi Nadiem, serta menjadi sorotan atas kontrol pengadaan teknologi pemerintah.
Pertanyaan Terkait
Q
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini?A
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.Q
Apa yang menjadi objek pengadaan dalam kasus ini?A
Objek pengadaan dalam kasus ini adalah perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook.Q
Apa yang dilakukan Nadiem Makarim pada Februari 2020?A
Nadiem Makarim mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education.Q
Berapa estimasi kerugian negara akibat perbuatan ini?A
Estimasi kerugian negara akibat perbuatan ini adalah sekitar Rp1,98 triliun.Q
Apa pasal yang dilanggar oleh Nadiem dalam kasus ini?A
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.