Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook - image 1
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook - image 2

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

Memberikan informasi tentang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, serta menjelaskan kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

23 Sep 2025, 16.22 WIB
312 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanannya.
  • Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook merugikan negara sebesar Rp 1,98 triliun.
  • Kejaksaan Agung menyelidiki keterlibatan sejumlah individu melalui grup WhatsApp terkait program pendidikan.
Jakarta, Indonesia - Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim telah mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Gugatan ini diajukan karena dianggap penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak didasari oleh bukti yang cukup, khususnya audit kerugian negara dari lembaga resmi seperti BPK atau BPKP.
Kasus ini berhubungan dengan program digitalisasi pendidikan yang berlangsung antara tahun 2019 sampai 2022. Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak awal September 2025. Dugaan kerugian negara mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 1,98 triliun.
Dalam proses hukum tersebut, Nadiem menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali dengan durasi pemeriksaan yang panjang. Kejaksaan Agung juga menemukan adanya komunikasi melalui grup WhatsApp dan pertemuan online yang membahas pengadaan tersebut, melibatkan beberapa pihak lainnya.
Selain Nadiem, terdapat beberapa orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Jurist Tan, SW, MUL, dan IBAM. Jurist hingga kini belum memenuhi panggilan dan masuk dalam daftar pencarian orang, sementara SW dan MUL sudah ditahan, sedangkan IBAM menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan.
Kasus ini memperlihatkan perlunya bukti yang kuat dan prosedur hukum yang jelas untuk menentukan penetapan tersangka, terutama dalam kasus dengan nilai kerugian yang sangat besar. Gugatan praperadilan ini diharapkan bisa menjadi lampu merah untuk evaluasi proses hukum ke depan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250923162043-37-669514/nadiem-makarim-ajukan-praperadilan-kasus-korupsi-chromebook

Analisis Ahli

Pengamat Hukum Tata Negara
"Kasus ini mencerminkan ketegangan antara hak individu untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil dengan kebutuhan negara untuk menindak korupsi secara tegas dan transparan. Gugatan praperadilan adalah mekanisme penting dalam menjaga keseimbangan tersebut."
Akademisi Anti Korupsi
"Bukti audit dari BPK atau BPKP sangat krusial dalam kasus korupsi skala besar; tanpa itu, penetapan tersangka bisa dipertanyakan, sehingga penegak hukum harus berhati-hati agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan."

Analisis Kami

"Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap proses penegakan hukum yang bisa jadi memang lemah dalam pembuktian. Kasus ini menggambarkan pentingnya transparansi dan akurasi dalam penanganan korupsi agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap aparat hukum dan proses demokrasi."

Prediksi Kami

Proses hukum terhadap Nadiem Makarim kemungkinan akan terus berlanjut dengan kemungkinan putusan praperadilan yang menentukan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan, berpotensi mempengaruhi jalannya penyidikan dan kredibilitas institusi terkait.