Courtesy of CNBCIndonesia
Ini 5 RUU Teknologi Prioritas Nasional 2026, Termasuk Keamanan Siber
Menginformasikan penetapan 67 RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas 2026, termasuk lima RUU di bidang teknologi yang krusial untuk kemajuan regulasi nasional terkait keamanan siber, pengelolaan data, ekonomi GIG, transportasi online, dan pelindungan data pribadi.
24 Sep 2025, 09.45 WIB
19 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Prolegnas Prioritas 2026 mencakup berbagai RUU penting di bidang teknologi.
- Rancangan undang-undang terkait keamanan siber telah diusulkan sejak lama dan kini mendapatkan perhatian.
- Pentingnya legislasi dalam mengatur aspek-aspek baru di dunia digital, termasuk pekerja ekonomi GIG dan perlindungan data.
Jakarta, Indonesia - Pada tahun 2026, DPR RI telah menetapkan 67 Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas yang akan dibahas secara intensif. Dalam daftar tersebut, lima RUU menonjol karena memiliki keterkaitan langsung dengan perkembangan dan pengaturan teknologi di Indonesia. Penetapan Prolegnas Prioritas dilakukan di rapat paripurna ke-5 pada tanggal 23 September 2025 dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Salah satu RUU penting yang menjadi perhatian adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. RUU ini sejatinya sudah diusulkan sejak tahun 2014-2019, namun belum disahkan karena belum mencapai kesepakatan akhir antar anggota DPR dan pihak terkait. Kini, RUU ini kembali masuk ke dalam agenda prioritas untuk memberikan payung hukum yang lebih jelas terkait aspek keamanan di dunia digital.
Selain itu, ada RUU Satu Data Indonesia yang fokus pada pengelolaan data dan integrasi antar lembaga pemerintah. RUU ini bertujuan agar pengolahan data lebih terintegrasi sehingga bisa mendukung kebijakan nasional yang lebih efektif dan efisien dalam era digital. Regulasi semacam ini penting untuk memastikan data yang digunakan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
RUU lain yang juga masuk dalam daftar adalah regulasi mengenai pekerja ekonomi GIG yang meliputi pekerja berbasis aplikasi seperti ojek online dan konten kreator. Hadirnya aturan ini diharapkan memberikan perlindungan hukum dan kejelasan hak bagi para pekerja dengan model pekerjaan fleksibel tersebut. Termasuk juga RUU terkait khusus untuk transportasi online yang saat ini menjadi salah satu sektor penting dalam mobilitas masyarakat.
Terakhir, RUU perubahan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga masuk sebagai prioritas. Perubahan ini penting untuk memperkuat perlindungan data pribadi di era digital, menjaga privasi masyarakat, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat. Keseluruhan RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum yang mendukung pengembangan teknologi sekaligus menjaga kepentingan publik.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250924085308-37-669675/aturan-ojol-masuk-prioritas-dpr-cek-5-ruu-teknologi-di-prolegnas-2026
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250924085308-37-669675/aturan-ojol-masuk-prioritas-dpr-cek-5-ruu-teknologi-di-prolegnas-2026
Analisis Ahli
Tifatul Sembiring (Ahli Keamanan Siber Indonesia)
"RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sangat penting untuk mengisi kekosongan regulasi yang membuat Indonesia rentan terhadap ancaman siber dan penyalahgunaan data. Implementasi yang matang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap ekosistem digital nasional."
Analisis Kami
"Masuknya RUU keamanan siber dan pelindungan data dalam Prolegnas Prioritas menunjukkan keseriusan DPR dalam mengatasi tantangan era digital yang semakin kompleks. Namun, implementasi dan harmonisasi regulasi ini harus cepat agar tidak ketinggalan dari perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat di era digital yang dinamis."
Prediksi Kami
Dengan masuknya RUU keamanan siber dan regulasi terkait data, diharapkan Indonesia akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat di bidang digital, mempercepat integrasi data antar lembaga dan memberi perlindungan hukum bagi pekerja ekonomi GIG serta pengguna platform digital.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa saja RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas 2026?A
Sebanyak 67 RUU menjadi Prolegnas Prioritas 2026, termasuk RUU terkait teknologi dan keuangan.Q
Apa tujuan dari RUU Keamanan dan Ketahanan Siber?A
Tujuan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber adalah untuk mengatur aspek keamanan siber di Indonesia.Q
Siapa yang memimpin rapat paripurna untuk menetapkan Prolegnas?A
Rapat paripurna untuk menetapkan Prolegnas dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.Q
Mengapa RUU Pelindungan Data Pribadi penting?A
RUU Pelindungan Data Pribadi penting untuk melindungi data pribadi masyarakat di era digital.Q
Apa yang dimaksud dengan RUU Satu Data Indonesia?A
RUU Satu Data Indonesia bertujuan untuk mengelola dan mengintegrasikan data antar lembaga.