Courtesy of CNBCIndonesia
Amazon Didenda USRp 41.11 triliun ($2,5 Miliar) Karena Susahnya Membatalkan Langganan Prime
Mengungkap kasus manipulasi Amazon terhadap konsumen dalam layanan Prime dan dampak hukum yang dikenakan agar masyarakat memahami risiko dan kewaspadaan dalam menggunakan layanan berlangganan digital.
01 Okt 2025, 08.45 WIB
110 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Amazon menghadapi denda besar akibat praktik yang dianggap merugikan konsumen dalam layanan berlangganan Prime.
- FTC berperan penting dalam melindungi konsumen dari praktik manipulatif oleh perusahaan besar.
- Pentingnya transparansi dalam layanan berlangganan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pelanggan.
Jakarta, Indonesia - Amazon menghadapi masalah hukum besar karena dituduh memanipulasi pelanggan dalam layanan berlangganan Prime. Dalam persidangan, terbukti bahwa Amazon membuat proses pembatalan langganan menjadi sangat sulit bagi pelanggan. Akibatnya, Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat menjatuhkan denda sebesar 2,5 miliar dolar AS kepada Amazon.
Layanan Prime sendiri awalnya adalah fitur tambahan untuk pengiriman cepat, namun kini berkembang menjadi layanan yang sangat luas, termasuk streaming hiburan, pengiriman bahan bakar, makanan, dan penawaran khusus. Besar langganan Prime bervariasi antara 14,99 dolar AS hingga 139 dolar AS per bulan, membuat Amazon menghasilkan miliaran dolar dari layanan tersebut.
Mark Blafkin, juru bicara Amazon, menyatakan bahwa perusahaan selalu berusaha mematuhi hukum dan akan menyelesaikan masalah ini agar bisa fokus pada inovasi dan kepuasan pelanggan. Ia juga menegaskan bahwa membatalkan langganan Prime harusnya mudah dan jelas bagi pelanggan di seluruh dunia.
Analis dari Emarketer, Zak Stambor, mengatakan denda ini adalah sekitar 5,6% dari pendapatan langganan Prime tahun lalu sebesar 44 miliar dolar AS. Dia menilai denda tersebut dapat membantu memperbaiki proses pembatalan layanan, namun tidak akan mengurangi dominasi Amazon dalam pasar ini.
Sementara itu, mantan Ketua FTC, Lina Khan, menilai denda 2,5 miliar dolar AS sangat kecil jika dibandingkan dengan pendapatan Amazon. Menurutnya, denda ini hanya sedikit memberi rasa keadilan bagi konsumen dan tidak cukup membuat para eksekutif Amazon bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251001073104-37-671726/toko-online-didenda-rp-41-triliun-karena-menipu-pembeli
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251001073104-37-671726/toko-online-didenda-rp-41-triliun-karena-menipu-pembeli
Analisis Ahli
Zak Stambor
"Denda sebesar US$2,5 miliar mewakili 5,6% dari pendapatan langganan Prime tahun lalu dan bisa memperlancar proses pembatalan tanpa mengurangi dominasi Amazon."
Lina Khan
"Denda ini hanyalah sedikit beban bagi Amazon dan merupakan kelegaan bagi eksekutif yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian konsumen."
Analisis Kami
"Kasus ini menunjukkan bagaimana dominasi perusahaan besar terkadang dimanfaatkan untuk mengabaikan kepuasan dan hak konsumen. Meski denda terlihat besar, efek jera sebenarnya minimal jika tidak diikuti dengan perubahan kebijakan yang ketat dan transparan dari Amazon."
Prediksi Kami
Amazon kemungkinan akan memperbaiki proses pembatalan langganan dan meningkatkan transparansi demi menghindari denda serupa, namun tetap akan mempertahankan dominasi pasarnya dalam layanan berlangganan.