Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Rp 2,1 Triliun dalam Program Digitalisasi Pendidikan
Courtesy of CNBCIndonesia

Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Rp 2,1 Triliun dalam Program Digitalisasi Pendidikan

Menginformasikan tentang dakwaan korupsi yang menimpa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pengadaan gadget untuk program digitalisasi pendidikan, sekaligus memberikan gambaran kerugian negara serta langkah hukum yang diambil. Informasi ini penting agar publik mengetahui isu penyalahgunaan dana negara di sektor pendidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.

05 Jan 2026, 16.25 WIB
117 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus korupsi.
  • Pengadaan laptop Chromebook dan CDM menjadi fokus utama dalam dakwaan.
  • Sidang ini melibatkan beberapa terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam program digitalisasi pendidikan.
Jakarta, Indonesia - Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, menghadapi dakwaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tanggal 5 Januari 2026.
Jaksa Penuntut Umum menilai pengadaan perangkat tersebut merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian terbesar berasal dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,567 triliun serta pembelian CDM yang tidak diperlukan senilai Rp 621 miliar.
Dalam dakwaan, terdapat kalimat yang dianggap memuluskan proses pengadaan, yakni 'you must trust the giant'. Jaksa menyatakan Nadiem menjalankan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain, termasuk pejabat Kemendikbudristek dan seorang tenaga konsultan.
Para terdakwa terkait kasus ini berasal dari posisi strategis di Kemendikbudristek, seperti Direktur Sekolah Dasar dan Direktur SMP. Tim kuasa hukum Nadiem langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) agar proses persidangan dapat berjalan cepat.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik karena menyangkut dana besar dalam upaya modernisasi pendidikan melalui teknologi. Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil agar tidak ada penyelewengan dana pemerintah.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260105140633-38-699717/potret-nadiem-makarim-saat-didakwa-rugikan-negara-rp-21-triliun

Analisis Ahli

Ahmad Basarah (Pengamat Kebijakan Publik)
"Kasus ini menegaskan perlunya reformasi mendalam dalam pengawasan pengadaan barang pemerintah agar jangan sampai program penting seperti digitalisasi pendidikan justru menjadi sarang korupsi."
Siti Zuhro (Pengamat Anti Korupsi)
"Langkah cepat pengajuan eksepsi oleh pihak kuasa hukum menunjukkan bahwa kasus ini akan mendapatkan perlawanan keras, namun faktanya kerugian negara yang besar sulit diabaikan oleh penegak hukum."

Analisis Kami

"Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan teknologi di institusi pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pendidikan. Jika tidak dikawal dengan benar, program yang seharusnya memajukan pendidikan malah menjadi ajang pemborosan dan potensi korupsi besar."

Prediksi Kami

Proses pengadilan akan berlangsung ketat dengan kemungkinan sidang panjang, sementara publik dan media akan terus mengawasi perkembangan kasus ini, yang juga berpotensi mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap program digitalisasi pendidikan di Indonesia.

Pertanyaan Terkait

Q
Siapa yang didakwa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor?
A
Nadiem Anwar Makarim adalah yang didakwa dalam sidang tersebut.
Q
Apa yang menjadi dasar dakwaan terhadap Nadiem Makarim?
A
Dakwaan terhadap Nadiem Makarim berkaitan dengan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Q
Berapa total kerugian negara yang dituduhkan kepada Nadiem?
A
Total kerugian negara yang dituduhkan kepada Nadiem adalah sebesar Rp 2,1 triliun.
Q
Apa yang dimaksud dengan pengadaan CDM dalam konteks ini?
A
Pengadaan CDM adalah pengadaan perangkat yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan.
Q
Siapa saja terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini?
A
Terdakwa lainnya adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (IBAM).