
Courtesy of CNBCIndonesia
Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Pengadaan Chromebook Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Menginformasikan terkait dakwaan terhadap Nadiem Makarim dan pihak-pihak lain atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun, serta dampak dari kegagalan penggunaan perangkat tersebut dalam proses pendidikan.
05 Jan 2026, 14.19 WIB
134 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Nadiem Makarim menghadapi dakwaan korupsi dalam pengadaan perangkat pendidikan.
- Dugaan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun akibat pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
- Kasus ini melibatkan beberapa pejabat Kementerian Pendidikan yang berperan dalam pengadaan Chromebook.
Jakarta, Indonesia - Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, didakwa atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019 sampai 2022. Kasus ini menguak masalah besar terkait pembelian perangkat teknologi yang tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa nilai kemahalan pengadaan Chromebook telah mencapai sekitar Rp 1,567 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan perangkat tambahan yang sebenarnya tidak diperlukan dan tidak mendukung kebutuhan pendidikan, yang merugikan negara sebesar Rp 600 miliar lebih.
Dari pengadaan tersebut, lebih dari satu juta unit laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara maksimal, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Sistem Chrome Defense Management yang seharusnya mendukung proses belajar daring dan asesmen nasional berbasis komputer gagal memberikan manfaat bagi guru dan siswa.
Akibat kegagalan ini, tujuan utama program digitalisasi pendidikan tidak tercapai dan berimbas pada ketidakefektifan proses belajar mengajar. Selain Nadiem, beberapa pejabat Kemendikbudristek lainnya juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan ini.
Nadiem yang hadir di persidangan menegaskan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Persidangan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana pendidikan negara yang sangat besar dan program pendidikan berbasis digital.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260105141556-37-699721/nadiem-didakwa-rugikan-negara-rp-21-triliun-kasus-korupsi-chromebook
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260105141556-37-699721/nadiem-didakwa-rugikan-negara-rp-21-triliun-kasus-korupsi-chromebook
Analisis Ahli
Sri Mulyani (Menteri Keuangan Indonesia)
"Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara transparan dan efisien untuk memastikan anggaran negara digunakan secara optimal dan tidak menimbulkan kerugian negara."
Dr. Bambang Brodjonegoro (Ekonom)
"Kasus ini mencerminkan perlunya reformasi manajemen pengadaan dan audit yang lebih ketat, terutama untuk program-program berbasis teknologi yang melibatkan dana besar."
Analisis Kami
"Kasus besar ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di proyek pengadaan pemerintah yang sangat vital bagi sistem pendidikan nasional, menyebabkan kerugian besar dan kegagalan program pendidikan digital. Jika tidak ada tindakan tegas dan langkah perbaikan menyeluruh, kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan akan semakin menurun."
Prediksi Kami
Kasus ini kemungkinan akan terus berlanjut ke proses pengadilan yang lebih kompleks dengan kemungkinan munculnya pembelaan dari terdakwa serta peningkatan pengawasan pengadaan barang di sektor pendidikan ke depannya.





