Nadiem Bantah Korupsi Pengadaan Chromebook, Klaim Hemat Rp 1,2 Triliun
Courtesy of CNBCIndonesia

Nadiem Bantah Korupsi Pengadaan Chromebook, Klaim Hemat Rp 1,2 Triliun

Memberikan klarifikasi dan pembelaan terkait tuduhan korupsi pengadaan Chromebook oleh Nadiem Makarim serta memaparkan bukti dan proses hukum yang sedang berjalan.

05 Jan 2026, 19.15 WIB
54 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Kebijakan Nadiem Makarim dalam pengadaan Chromebook diklaim menghemat anggaran negara.
  • Tidak ada bukti yang mendukung tuduhan bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.
  • Keberadaan tentara di ruang sidang menimbulkan pertanyaan dan ketidakpastian bagi tim kuasa hukum.
Jakarta, Indonesia - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menghadapi tuduhan korupsi pengadaan Chromebook di sekolah-sekolah. Namun, dia bersama kuasa hukumnya membela diri dengan mengatakan kebijakan ini justru menghemat anggaran negara sekitar Rp 1,2 triliun, karena menggantikan sistem operasi yang lebih mahal.
Dalam persidangan, Nadiem dan tim hukumnya juga membantah menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 800 miliar. Kuasa hukumnya menjelaskan bahwa dana yang disebut itu berasal dari transaksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek dengan mekanisme equity swap, sehingga tidak ada aliran dana keluar secara pribadi.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menjelaskan bahwa alat bukti sudah diuji dan sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Hal ini ditegaskan oleh putusan pra-peradilan yang menyatakan penyidikan sudah memenuhi syarat hukum dan alat bukti yang cukup.
Suasana persidangan menjadi perhatian karena adanya tentara yang mengamankan ruang sidang dan keputusan membawa Nadiem pergi saat istirahat tanpa memberikan pernyataan kepada media. Kuasa hukum termasuk bingung dengan alasan keberadaan tentara dan tindakan ini.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya tentang proses hukum yang berlangsung serta pemeriksaan yang masih berjalan. Kasus ini menjadi penting karena berhubungan dengan kebijakan teknologi di pendidikan dan dampaknya terhadap penggunaan anggaran negara.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260105184445-37-699823/kuasa-hukum-nadiem-chromebook-hemat-anggaran-negara-rp12-triliun

Analisis Ahli

Ahmad Mukhlis (Pengamat Hukum Tata Negara Indonesia)
"Penanganan kasus ini harus transparan dan adil agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pejabat publik yang berinovasi. Keterlibatan TNI dalam sidang justru menimbulkan pertanyaan terkait independensi peradilan."

Analisis Kami

"Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya hubungan antara kebijakan publik dengan persepsi hukum yang bisa sangat subjektif. Jika kebijakan memang benar menghemat anggaran negara, maka fokus harus pada transparansi proses, bukan kriminalisasi yang bisa merusak inovasi di pemerintahan."

Prediksi Kami

Kasus ini kemungkinan akan terus berlanjut di pengadilan dengan pertarungan bukti yang ketat, dan keputusan akhir bisa memengaruhi persepsi publik terkait kebijakan pengadaan teknologi di sektor pendidikan.