Pengawasan OJK pada Kerja Sama J Trust Bank dan Crowde Terkait Risiko Kredit
Courtesy of CNBCIndonesia

Pengawasan OJK pada Kerja Sama J Trust Bank dan Crowde Terkait Risiko Kredit

26 Mar 2025, 08.21 WIB
116 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • OJK terus memantau penyaluran kredit oleh bank kepada fintech P2P untuk mengurangi risiko kredit.
  • J Trust Bank menemukan pelanggaran dalam kerja sama dengan Crowde yang dapat berujung pada tindakan hukum.
  • Crowde menegaskan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dengan J Trust Bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi kerja sama antara PT Bank J Trust Indonesia Tbk. dan platform pinjaman online PT Crowde Membangun Bangsa. OJK meminta J Trust Bank untuk meningkatkan pengelolaan risiko dan tata kelola kredit yang diberikan melalui Crowde. Jika ada peningkatan kredit bermasalah, J Trust Bank diminta untuk menghentikan sementara penyaluran kredit dan mengevaluasi kerja sama dengan Crowde.
J Trust Bank menemukan bahwa Crowde diduga melanggar perjanjian kerja sama, karena beberapa petani yang diajukan sebagai penerima pinjaman tidak mengetahui pengajuan tersebut. J Trust Bank kemudian melaporkan manajemen Crowde ke polisi dengan tuduhan penipuan. Namun, pihak Crowde membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka telah menjalankan kewajiban sesuai perjanjian, serta siap memberikan bukti untuk membela diri.
--------------------
Analisis Kami: Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengelolaan risiko dan tata kelola yang ketat dalam penyaluran kredit melalui fintech, terutama di sektor yang rentan seperti pertanian. Jika tidak segera ditangani dengan transparan dan akuntabel, risiko reputasi bagi kedua belah pihak dan stabilitas sistem keuangan bisa terancam.
--------------------
Analisis Ahli:
Dian Ediana Rae: Pengawasan ketat dan evaluasi yang terus menerus oleh OJK wajib dilakukan untuk menjaga prudential banking dan memitigasi risiko kredit sektor fintech P2P.
Mahatma Mahardika: Crowde telah menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian dan siap membuktikan transparansi proses penyaluran dana untuk membantah tuduhan yang diarahkan.
--------------------
What's Next: OJK akan memperketat pengawasan terhadap kerja sama antara bank dan platform fintech P2P untuk mencegah risiko kredit bermasalah lebih lanjut, sementara potensi sengketa hukum antara J Trust Bank dan Crowde mungkin berlanjut hingga proses penyidikan dan penyelesaian hukum.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/market/20250326081104-17-621772/ada-bank-dan-fintech-yang-jadi-perhatian-ojk

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang menjadi perhatian OJK terkait J Trust Bank dan Crowde?
A
OJK mengakui bahwa channeling kredit oleh J Trust Bank terhadap Crowde menjadi perhatian pengawas sejak tahun 2024.
Q
Apa tindakan yang diminta OJK kepada J Trust Bank?
A
OJK meminta J Trust Bank untuk meningkatkan pengelolaan risiko dan tata kelola kredit serta melakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan Crowde.
Q
Apa pelanggaran yang ditemukan oleh J Trust Bank terhadap Crowde?
A
J Trust Bank menemukan bahwa Crowde melanggar perjanjian kerja sama, terutama dalam hal penyaluran pembiayaan kepada petani.
Q
Siapa yang dilaporkan oleh J Trust Bank dan dengan tuduhan apa?
A
J Trust Bank melaporkan Yohanes Sugihtono Nugroho dan manajemen Crowde dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Q
Apa tanggapan dari pihak Crowde terkait tuduhan yang diarahkan kepada mereka?
A
Pihak Crowde menegaskan bahwa mereka telah menjalankan kewajiban sesuai perjanjian dan siap memberikan bukti untuk membela diri.

Artikel Serupa

MDI Ventures Tanggapi Dugaan Korupsi di Pengelolaan Dana Investasi TaniHubCNBCIndonesia
Finansial
19 hari lalu
67 dibaca

MDI Ventures Tanggapi Dugaan Korupsi di Pengelolaan Dana Investasi TaniHub

Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online, Aturan OJK Jadi Kunci Perlindungan KonsumenCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
85 dibaca

Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online, Aturan OJK Jadi Kunci Perlindungan Konsumen

Cara Melaporkan dan Mengatasi Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa IzinCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
86 dibaca

Cara Melaporkan dan Mengatasi Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin

Sidang Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Diundur, Regulasi OJK DitekankanCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
14 dibaca

Sidang Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Diundur, Regulasi OJK Ditekankan

OJK Cabut Izin PT Ringan Teknologi, Fintech Legal Tersisa 96 PerusahaanCNBCIndonesia
Finansial
3 bulan lalu
146 dibaca

OJK Cabut Izin PT Ringan Teknologi, Fintech Legal Tersisa 96 Perusahaan

KPPU Ungkap Kartel Suku Bunga Pinjaman Online, Lindungi Konsumen FintechCNBCIndonesia
Finansial
3 bulan lalu
96 dibaca

KPPU Ungkap Kartel Suku Bunga Pinjaman Online, Lindungi Konsumen Fintech

Aturan Baru OJK 2024: Bunga dan Penagihan Pinjol Jadi Lebih TerbatasCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
147 dibaca

Aturan Baru OJK 2024: Bunga dan Penagihan Pinjol Jadi Lebih Terbatas