Courtesy of CNBCIndonesia
Kejagung Tetapkan Jurist Tan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop ChromeOS
Menginformasikan tentang penetapan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kemendikbudristek serta tindak lanjut hukum yang sedang dilakukan, termasuk upaya penangkapan Jurist Tan yang kini buron.
06 Sep 2025, 12.38 WIB
24 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek melibatkan jumlah kerugian negara yang signifikan.
- Jurist Tan telah menjadi buron dan tidak berada di Indonesia saat ditetapkan sebagai tersangka.
- Kejaksaan Agung dan Polri bekerja sama untuk menindaklanjuti kasus ini melalui penerbitan red notice.
Jakarta, Indonesia - Kejaksaan Agung telah menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Jurist Tan kini menjadi buron setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Jurist Tan merupakan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim dan diduga terlibat dalam pengadaan yang sudah direncanakan sebelum Nadiem resmi menjabat. Selama prosesnya, Jurist berperan mengatur pengadaan dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait termasuk konsultan PSPK dan Google.
Kejaksaan juga menetapkan beberapa tersangka lain seperti Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah yang merupakan pejabat di Kemendikbudristek, serta Ibrahim Arief sebagai konsultan. Sementara Nadiem Makarim turut diperiksa terkait kasus ini meskipun belum dilakukan pengadaan secara resmi.
Untuk mengejar Jurist Tan yang kini buron, Kejaksaan telah melibatkan Interpol dengan mengajukan red notice dan juga bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencabut paspornya. Dua tersangka, Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah, ditahan, sedangkan Ibrahim Arief menjadi tahanan kota.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan soal transparansi dan pengawasan pengadaan barang di pemerintah. Penegak hukum terus berupaya menyelesaikan kasus agar keadilan ditegakkan dan mencegah kerugian negara lebih besar di masa depan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250906122138-37-664653/staf-nadiem-buronan-ini-sosok-perannya-di-kasus-pengadaan-chromebook
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250906122138-37-664653/staf-nadiem-buronan-ini-sosok-perannya-di-kasus-pengadaan-chromebook
Analisis Kami
"Kasus pengadaan laptop berbasis ChromeOS ini menunjukkan celah besar dalam tata kelola pengadaan barang pemerintah yang rentan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan agar kasus serupa tidak terulang dan memperbaiki kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara."
Analisis Ahli
Prof. Andri Setiawan (Ahli Hukum Pidana)
"Penetapan tersangka dan upaya perburuan Jurist Tan menandakan langkah serius aparat hukum dalam memberantas korupsi. Namun, penting juga bagi penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dan motif di balik kasus ini agar tidak hanya karyawan tingkat bawah yang dijerat."
Dr. Rina Wijaya (Pakar Pengadaan Pemerintah)
"Pengadaan teknologi informasi di sektor publik memang rawan menyimpan risiko korupsi jika pengawasan tidak ketat. Kasus ini menjadi pelajaran penting untuk memperketat regulasi dan implementasi pengadaan TIK agar lebih akuntabel."
Prediksi Kami
Penegak hukum kemungkinan akan terus mempererat pengejaran dan penahanan terhadap para tersangka, termasuk upaya internasional melalui red notice Interpol untuk menangkap Jurist Tan agar proses hukum dapat berjalan tuntas.
Pertanyaan Terkait
Q
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek?A
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek.Q
Apa hubungan Jurist Tan dengan Nadiem Makarim?A
Jurist Tan adalah Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan.Q
Apa yang menjadi fokus kasus korupsi ini?A
Kasus korupsi ini berfokus pada pengadaan laptop berbasis ChromeOS dengan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.Q
Apa langkah yang diambil Polri terkait Jurist Tan?A
Polri telah meneruskan permohonan red notice untuk Jurist Tan ke Interpol dan menunggu penerbitan red notice tersebut.Q
Apa yang terjadi pada paspor Jurist Tan?A
Paspor Jurist Tan telah dicabut sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejaksaan Agung.