
Courtesy of CNBCIndonesia
Pemerintah Tunjuk OpenAI dan Perusahaan Digital sebagai Pemungut PPN 11%
Menjelaskan penunjukan perusahaan digital sebagai pemungut PPN dalam transaksi elektronik di Indonesia dan bagaimana hal ini memengaruhi penerimaan pajak negara.
30 Des 2025, 08.30 WIB
175 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- OpenAI ditunjuk sebagai pemungut PPN di Indonesia untuk transaksi digital.
- Kriteria pemungutan PPN termasuk nilai transaksi dan jumlah pengguna.
- Total PPN yang dipungut oleh PMSE mencapai Rp 34,54 triliun hingga akhir November 2025.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak menetapkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan digital, termasuk OpenAI, untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari transaksi yang dilakukan di Indonesia. Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang sedang berkembang pesat.
Aturan ini berlaku bagi pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, serta jumlah pengakses aktif yang cukup besar. Selain OpenAI, dua perusahaan lain yaitu Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global juga ditunjuk sebagai pemungut PPN.
DJP mencatat hingga akhir November 2025, sudah ada 254 perusahaan digital yang diangkat sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 215 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan jumlah total mencapai Rp 34,54 triliun, menunjukkan kontribusi signifikan dari sektor digital ke penerimaan negara.
Pemerintah menghitung tarif PPN 11% berdasarkan perhitungan khusus dari dasar pengenaan pajak berupa nilai lain yang disesuaikan dengan nilai yang dibayar oleh konsumen di Indonesia tanpa termasuk PPN itu sendiri. Kebijakan ini menandakan bahwa ekonomi digital kini menjadi fokus penting dalam memperluas basis pajak nasional.
Meski begitu, kebijakan ini juga menghadapi tantangan dalam memastikan perusahaan digital mematuhi aturan pajak dan menghindari sengketa terkait nilai transaksi dan definisi dasar pengenaan pajak. Namun, langkah ini dinilai sebagai kemajuan penting dalam pengelolaan pajak ekonomi digital di Indonesia.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251230072450-37-698166/pencipta-chatgpt-ditunjuk-pungut-pajak-di-indonesia
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251230072450-37-698166/pencipta-chatgpt-ditunjuk-pungut-pajak-di-indonesia
Analisis Ahli
Ekonom Pajak Senior
"Langkah DJP ini penting untuk menutup celah pajak di era ekonomi digital dan memperkuat basis penerimaan negara, meskipun perlu pengawasan lebih ketat agar tidak membebani pelaku usaha yang masih berkembang."
Pengamat Teknologi Informasi
"Penunjukan perusahaan AI sebagai pemungut PPN menunjukkan perubahan paradigma digitalisasi dan regulasi, namun harus diimbangi dengan pemahaman teknologi agar kebijakan tidak menghambat inovasi."
Analisis Kami
"Penunjukan pemungut PPN dari perusahaan digital seperti OpenAI menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatur ekonomi digital yang sebelumnya sulit terjangkau pajak. Namun, tantangan ke depannya adalah memastikan kepatuhan dan mengatasi potensi sengketa terkait dasar pengenaan pajak yang kompleks di sektor teknologi tinggi."
Prediksi Kami
Penerapan pemungutan PPN pada perusahaan digital akan semakin diperketat dan diperluas, sehingga penerimaan pajak dari sektor digital Indonesia terus meningkat signifikan dalam beberapa tahun mendatang.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dimaksud dengan PPN dan siapa yang memungutnya di Indonesia?A
PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh perusahaan seperti OpenAI di Indonesia.Q
Apa kriteria yang harus dipenuhi oleh PMSE untuk menjadi pemungut PPN?A
Kriteria yang harus dipenuhi termasuk nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta dalam setahun dan traffic pengguna yang melebihi 12 ribu dalam setahun.Q
Berapa banyak perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hingga akhir November 2025?A
Sebanyak 254 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hingga akhir November 2025.Q
Apa saja angka pemungutan PPN yang dicatat oleh PMSE dari tahun 2020 hingga 2025?A
PMSE telah memungut PPN berjumlah Rp 34,54 triliun dari tahun 2020 hingga 2025.Q
Mengapa penunjukan pemungut PPN PMSE dianggap penting dalam ekonomi digital?A
Penunjukan pemungut PPN PMSE penting untuk mendukung penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.




