Pemerintah Larang Perusahaan MLM Jual Produk Lewat Marketplace Online
Courtesy of CNBCIndonesia

Pemerintah Larang Perusahaan MLM Jual Produk Lewat Marketplace Online

Menyampaikan pemberlakuan aturan baru yang memperketat pengelolaan dan pengawasan industri penjualan langsung, melarang distribusi barang melalui marketplace online dan skema piramida, sehingga memberikan perlindungan bagi konsumen dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat.

05 Feb 2026, 18.40 WIB
258 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Peraturan baru memperketat praktik perdagangan di sektor penjualan langsung.
  • Pemerintah melarang penggunaan marketplace online untuk perusahaan MLM.
  • Skema piramida dianggap ilegal dan dilarang dalam peraturan ini.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya tentang penyelenggaraan bidang perdagangan. Perubahan ini ditetapkan untuk mengatur lebih ketat industri penjualan langsung, terutama perusahaan yang menggunakan metode multi level marketing (MLM).
Salah satu ketentuan penting dalam aturan baru ini adalah pelarangan perusahaan penjualan langsung untuk mendistribusikan produk mereka melalui saluran distribusi tidak langsung, termasuk platform marketplace online seperti Shopee dan Tokopedia. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan keabsahan proses distribusi produk.
Selain itu, aturan ini juga menegaskan larangan pembentukan jaringan pemasaran dengan menggunakan skema piramida yang selama ini seringkali merugikan konsumen dan menimbulkan kerugian finansial. Pemerintah berupaya meminimalisir praktik-praktik yang tidak sehat ini.
Untuk memperjelas pengertian skema piramida, pemerintah menambahkan Pasal 51A yang memuat kriteria khusus tentang bagaimana suatu skema piramida dapat dikenali dan diidentifikasi. Ini akan memudahkan penegakan hukum dan pengawasan di lapangan.
Aturan baru ini mulai berlaku efektif sejak 15 Januari 2026 dan diharapkan memberikan dampak positif bagi industri penjualan langsung. Dengan aturan ini, diharapkan konsumen lebih terlindungi dan praktik bisnis yang merugikan dapat ditekan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260205151020-37-708520/produk-ini-tidak-boleh-dijual-di-shopee-tokopedia-cs-cek-aturannya

Analisis Ahli

Ahmad Dedi, Pakar Hukum Perdagangan
"Aturan ini akan meminimalisir risiko penipuan skema piramida yang selama ini sulit diberantas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri penjualan langsung."
Siti Nurhayati, Ekonom dan Analis Bisnis
"Pembatasan penggunaan marketplace dalam distribusi produk MLM dapat menekan pertumbuhan ilegal namun harus didukung dengan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak memberatkan bisnis yang sah."

Analisis Kami

"Langkah pemerintah ini sangat tepat untuk menekan praktik bisnis yang merugikan konsumen dan menjaga persaingan yang sehat di sektor perdagangan langsung. Namun, penerapan larangan distribusi melalui marketplace harus diiringi pengawasan ketat agar tidak menimbulkan celah baru dalam praktik ilegal dan penipuan."

Prediksi Kami

Perusahaan MLM yang tidak beradaptasi dengan aturan baru ini kemungkinan akan menghadapi sanksi dan penurunan omset, sementara pasar jual beli online di Indonesia akan tetap lepas dari praktik distribusi produk penjualan langsung secara tidak resmi.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026?
A
Tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 adalah untuk memperketat aturan di sektor perdagangan, khususnya dalam penjualan langsung.
Q
Apa yang dilarang dalam Pasal 51 dari peraturan ini?
A
Pasal 51 melarang perusahaan penjualan langsung mendistribusikan barang melalui saluran distribusi tidak langsung dan marketplace online.
Q
Apa yang dimaksud dengan skema piramida?
A
Skema piramida adalah struktur pemasaran yang tidak berkelanjutan dan berpotensi merugikan peserta, di mana keuntungan diperoleh dari perekrutan anggota baru daripada penjualan produk.
Q
Mengapa pemerintah melarang penggunaan marketplace online oleh perusahaan MLM?
A
Pemerintah melarang penggunaan marketplace online untuk mencegah praktik penipuan dan skema piramida yang merugikan konsumen.
Q
Kapan peraturan ini mulai berlaku?
A
Peraturan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2026.