Kontroversi Penggunaan SK Code of Conduct AFPI sebagai Bukti Dugaan Monopoli Fintech
Courtesy of CNBCIndonesia

Kontroversi Penggunaan SK Code of Conduct AFPI sebagai Bukti Dugaan Monopoli Fintech

Menjelaskan kritik atas penggunaan SK Code of Conduct AFPI oleh KPPU sebagai alat bukti persekongkolan harga dan memberikan perspektif hukum mengenai fungsi Code of Conduct dalam industri fintech.

16 Agt 2025, 11.29 WIB
5 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • KPPU dan AFPI terlibat dalam perdebatan mengenai penggunaan SK Code of Conduct sebagai alat bukti.
  • Ditha Wiradiputra berpendapat bahwa SK tidak mengurangi persaingan di pasar fintech.
  • Pentingnya memahami konteks hukum dalam penerapan kode etik di industri.
Jakarta, Indonesia - KPPU menilai bahwa SK Code of Conduct yang dibuat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) digunakan oleh anggotanya untuk mengatur harga bunga pinjaman secara bersama, sehingga dianggap melanggar aturan persaingan usaha di Indonesia.
Namun, Ditha Wiradiputra dari Universitas Indonesia mengatakan bahwa SKCode of Conduct ini bukanlah perjanjian bisnis yang mengikat secara hukum sehingga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti dalam pelanggaran aturan persaingan usaha.
Menurut Ditha, Code of Conduct lebih berfungsi sebagai pedoman perilaku dan etika bagi perusahaan fintech untuk menjaga standar pelayanan dan tata kelola yang baik, bukan untuk membatasi persaingan di pasar.
Ia juga menegaskan bahwa pasar fintech di Indonesia menunjukkan banyak pelaku usaha, yang berarti persaingan masih berjalan cukup ketat dan tidak terdapat indikasi pengurangan persaingan akibat Code of Conduct tersebut.
Dari sudut pandang hukum, penggunaan SK Code of Conduct sebagai bukti persekongkolan harga oleh KPPU dianggap terlalu dipaksakan dan berpotensi menimbulkan salah tafsir dalam penerapan aturan persaingan usaha di sektor fintech.
--------------------
Analisis Kami: Pendekatan KPPU dalam menggunakan Code of Conduct sebagai bukti pelanggaran persaingan usaha tampak terlalu menyederhanakan fungsi dokumen tersebut yang memang seharusnya menjadi panduan etik, bukan aturan bisnis yang mengikat secara hukum. Jika diteruskan, hal ini bisa menimbulkan preseden buruk yang menghambat regulasi internal asosiasi yang justru bertujuan memperbaiki tata kelola dan layanan di industri fintech.
--------------------
Analisis Ahli:
Ditha Wiradiputra: Code of Conduct bukan perjanjian bisnis dan tidak membatasi persaingan, melainkan pedoman operasional untuk meningkatkan pelayanan dan tata kelola.
--------------------
What's Next: KPPU kemungkinan akan menghadapi tantangan hukum dalam membuktikan bahwa SK Code of Conduct AFPI merupakan alat bukti sah pelanggaran persaingan usaha, sehingga kasus ini dapat memicu kajian ulang terhadap interpretasi alat bukti di sektor fintech.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250816112201-37-658666/pakar-kppu-keliru-jadikan-sk-code-of-conduct-afpi-bukti-kesepakatan

Artikel Serupa

Marwan Baasir Dorong Bagi Hasil Pendapatan OTT dengan Operator TelekomunikasiCNBCIndonesia
Bisnis
12 hari lalu
70 dibaca

Marwan Baasir Dorong Bagi Hasil Pendapatan OTT dengan Operator Telekomunikasi

Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online, Aturan OJK Jadi Kunci Perlindungan KonsumenCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
85 dibaca

Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online, Aturan OJK Jadi Kunci Perlindungan Konsumen

Sidang Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Diundur, Regulasi OJK DitekankanCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
14 dibaca

Sidang Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Diundur, Regulasi OJK Ditekankan

ATSI Dorong Revisi UU Telekomunikasi untuk Tangani Penipuan Aplikasi DigitalCNBCIndonesia
Teknologi
3 bulan lalu
150 dibaca

ATSI Dorong Revisi UU Telekomunikasi untuk Tangani Penipuan Aplikasi Digital

KPPU Ungkap Kartel Suku Bunga Pinjaman Online, Lindungi Konsumen FintechCNBCIndonesia
Finansial
3 bulan lalu
96 dibaca

KPPU Ungkap Kartel Suku Bunga Pinjaman Online, Lindungi Konsumen Fintech

Aturan Baru OJK 2024: Bunga dan Penagihan Pinjol Jadi Lebih TerbatasCNBCIndonesia
Finansial
4 bulan lalu
147 dibaca

Aturan Baru OJK 2024: Bunga dan Penagihan Pinjol Jadi Lebih Terbatas